Rian Sibarani Pembunuh Bayaran yang Disewa Napi Narkoba Habisi Jaksa, Dibekuk saat Bareng Pacar
Jajaran Satreskrim Polres Tanjungpinang mengungkap aksi pembunuh bayaran, Selasa (12/3/2019)
Sujoko mengatakan, rencana pembunuhan jaksa Kejari Bintanterungkap dari informasi masyarakat.
Mendapat informasi itu, Satreakrim Polres Tanjungpinangmelakukan pengembangan hingga akhirnya mengamankan pelaku di Lapangan Pamedan Tanjungpinang.
"Saat diamankan pelaku menggunakan mobil Avanza BP 1359 YW, dan di dalam mobil juga ada pacarnya," jelasnya.
Melansir tribun batam, seorang penjual di Pamedan mengatakan mendengar langsung suara ledakan keras tembak menembak.
Tak lama sekelompok orang diduga polisi langsung membekuk dan memasukkan ke dalam mobil.
"Ia memang ada lemari Selasa pagi. Dua tembak tembakan. Kita kira demo saja. Tak lama saya tengok ada seorang yang dibawa masuk mobil," kata seorang pedagang di lapangan Pemedan.
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan senjata api semi otomatis dengan jenis ETS nomor seri 1470412.
"Hasil pemeriksaan, pelaku mengakui akan menghabisi jaksa DS menggunakan senpi semi otomatis," ujarnya.
Pelaku dibayar hingga puluhan juta rupiah untuk membunuh jaksa tersebut.
Jaksa Dicky Saputra" />
Salah satu mobil diamankan Polres Tanjungpinang/TRIBUNBATAM.id/WAHIB WAFA
Polisi juga mengamankan pelaku lainnya yang telah membantu Rian dalam mendapatkan mobil rental.
Sujoko menuturkan bahwa pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa akan ada kegiatan pembunuhan yang rencananya akan dilakukan oleh Rian Sibarani terhadap Jaksa Dicky Saputra.
Mendapatkan laporan tersebut pihaknya Bergerak melakukan kegiatan operasi khusus.
"Awalnya kita mendapatkan informasi dari masyarakat adanya seorang pria yang memiliki senjata api. Setelah kita melakukan penyelidikan Benar pelaku sedang di mengendarai mobil Avanza BP 1359 YW jalan Ahmad Yani lampu merah seputaran di Pamedan," kaya Sujoko kepada wartawan, Jumat (15/3).
Lebih lanjut Jatanras Polres Tanjungpinang menggunakan mobil mengejar dan menghadang di depan mobil tersangka.