Daftar Ketua Umum Partai Politik yang Terlibat Kasus Korupsi, Romahurmuziy yang Kelima KPK
Daftar Ketua Umum Partai Politik yang Terlibat Kasus Korupsi, Romahurmuziy yang Kelima KPK.
Daftar Ketua Umum Partai Politik yang Terlibat Kasus Korupsi, Romahurmuziy yang Kelima KPK
TRIBUNMANADO.CO.ID - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan.
Sebelum pria yang akrab disapa Rommy itu terciduk, empat ketua umum partai politik (parpol) telah terlebih dahulu jadi 'pasien' KPK.
Berikut ini daftar ketua umum partai politik yang terlibat kasus korupsi:
1. Luthfi Hasan Ishaaq
Luthfi Hasan Ishaaq adalah pimpinan partai politik pertama yang diciduk KPK.
Anggota DPR sekaligus Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) periode 2009-2014 ini diciduk oleh petugas KPK pada Rabu 30 Januari 2013.
Luthfi Hasan Ishaaq ditetapkan sebagai tersangka atas kasus suap pemberian rekomendasi kuota impor daging kepada Kementerian Pertanian.
Baca: Viral Pencurian Mobil Milik Juragan Pecel Lele di Palembang, Anaknya Tak Sengaja Terbawa Si Pencuri
Atas perbuatannya, Luthfi Hasan Ishaaq divonis hukuman 16 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara.
2. Anas Urbaningrum
Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat 22 Februari 2013.
Anas Urbaningrum terlibat dalam kasus korupsi dan pencucian uang proyek pembangunan GOR Hambalang.
Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Anas Urbaningrum mengundurkan diri dari jabatan ketua umum Partai Demokrat.
Anas Urbaningrum didakwa menerima pemberian hadiah terkait proyek Hambalang saat masih menjadi anggota DPR.
Dalam dakwaannya, Anas Urbaningrum disebut mengeluarkan dana Rp 116,525 miliar dan USD 5,261 juta untuk keperluan pencalonannya sebagai ketua umum Partai Demokrat saat Kongres Demokrat 2010.
Anas Urbaningrum divonis menjalani hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara.
Dia terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait proyek Hambalang dan proyek APBN lainnya.
Anas Urbaningrum yang tak menerima putusan tersebut mengajukan banding. Namun bukannya mendapat keringanan, hukuman Anas Urbaningrum malah ditambah menjadi 14 tahun.
3. Suryadharma Ali
Ketua Umum PPP Suryadharma Ali tersangkut kasus korupsi dana haji.
Pria yang kala itu juga menjabat Menteri Agama tersebut, divonis hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 330 juta subsider 2 bulan kurungan.
Setelah melakukan banding, masa tahanan Suryadharma Ali justru diperberat menjadi 10 tahun penjara.
SDA, sapaan akrab Suryadharma Ali, didakwa atas penyalahgunaan wewenangnya sebagai pejabat negara.
Ia dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp 27.283.090.068 dan 17.967.405 riyal Saudi.
SDA juga dianggap memanfaatkan sisa kuota haji nasional dengan tidak berdasarkan prinsip keadilan.
Suryadharma Ali mengakomodasi pula permintaan Komisi VIII DPR untuk memasukkan orang-orang tertentu supaya bisa naik haji gratis.
Naik haji gratis itu dengan modus memasukkan sebagai petugas panitia penyelenggara ibadah haji (PPIH) Arab Saudi.
Dia juga memasukkan orang-orang dekatnya, termasuk keluarga, ajudan, pengawal pribadi, dan sopir. Semua itu demi bisa menunaikan ibadah haji secara gratis.
Di samping memanfaatkan haji gratis, SDA juga dianggap menggunakan dana operasional menteri (DOM) untuk kepentingan pribadi.
Selama menjadi menteri, SDA menerima DOM Rp 100 juta per bulan. Semua itu bersumber dari APBN. Rp 12,4 juta di antaranya digunakan SDA untuk biaya pengobatan anaknya.
Selain itu, ia juga membayar ongkos transportasinya beserta keluarga dan ajudan ke Singapura untuk liburan sebesar Rp 95.375.830.
4. Setya Novanto
Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi KTP elektronik.
Sebelum menjalani persidangan, Setya Novanto sempat membuat drama panjang yang mengulur penangkapannya.
Setelah menjalani persidangan panjang, mantan Ketua DPR ini divonis hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan, dan dicabut hak politiknya selama 5 tahun.
5. Romahurmuziy
Ketua Umum PPP Romahurmuziy ditangkap KPK saat OTT di wilayah Jawa Timur, Jumat (15/3/2019).
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Rommy ditangkap karena diduga menerima ‘upeti’ terkait pengisian jabatan.
Kendati mengatakan peranan Rommy -sapaan akrab Romahurmuziy- terkait jual beli jabatan, mantan aktivis antikorupsi ini enggan menjelaskan lebih detail suap orangnya yang meminta jabatan kepada Ketum PPP tersebut.
Dalam penangkapan itu, KPK mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang pecahan rupiah. Selain Romahurmuziy, ada empat orang lainnya yang turut diamankan KPK.
Sebelumnya diberitakan Wartakotalive.com, KPK dikabarkan mencokok Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy alias Romy dalam operasi tangkap tangan (OTT), Jumat (15/3/2019).
Seorang sumber yang enggan disebut identitasnya membenarkan bahwa Ketua Umum PPP M Romahurmuziy yang akrab disapa Romi itu diciduk sekitar pukul 09.00 WIB, di Kantor Wilayah Kementerian Agama Sidoarjo, Jawa Timur.
"Dari sumber A1. Kejadiannya jam 09.00 di Kanwil Kementerian Agama Sidoarjo. Yang ditangkap Romi," ucapnya kepada wartawan.
Dalam kasus korupsi atau suap atau gratifikasi apakah yang menjerat Ketua Umum PPP M Romahurmuziy atau Romy?
Hingga saat ini, pihak dari KPK sendiri belum mengeluarkan pernyataan terkait penangkapan Romy.
Baca: Deretan Ungkapan Duka, Doa, dan Sumpah Serapah pada Teroris,Dalam Bentuk Tagar Pray For New Zealand
Saat ini Romi tengah menjalani pemeriksaan di Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur, Jalan Jenderal Ahmad Yani Surabaya.
Pemeriksaan yang dilakukan KPK di Mapolda Jatim seusai penangkapan, akan menentukan apakah pihak-pihak yang diamankan dalam OTT, bakal ditetapkan menjadi tersangka atau dilepas.
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam seusai penangkapan untuk memastikan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam OTT.
Baca: Brenton Tarrant adalah Pelatih Kebugaran, Jadi Ekstrimis Sejak Ayahnya Meninggal
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka biasanya akan langsung menjalani penahanan.
KPK sebelumnya pernah meminta Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romy, kooperatif memenuhi panggilan penyidik.
Kamis (23/8/2018) hari ini merupakan penjadwalan ulang pemeriksaan pada Romy. Sebelumnya, Romy dijadwalkan diperiksa pada Senin (20/8/2018) lalu, namun tidak bisa hadir.
Baca: (VIDEO) Pelatih PSIS Semarang Jafri Sastra Prediksi PSM akan Tampil Dengan Kekuatan Berbeda
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pada pemeriksaan hari ini, Romy akan diperiksa terkait perkara suap usulan dana perimbangan daerah tahun anggaran 2018.
"Romy diperiksa untuk melengkapi berkas tersangka YP (Yaya Purnomo). Kami harap saksi bisa memenuhi panggilan tersebut karena kemarin tidak bisa hadir dengan alasan ada kegiatan lain," tutur Febri, Rabu (22/8/2018).
Kasus yang diawali dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini terus dikembangkan KPK hingga ke sejumlah anggota DPR, pejabat Kemenkeu, ataupun pejabat daerah.
Baca: Aksi Penembakan Umat Muslim di Masjid New Zealand Dapat Kecamatan Keras dari FKUB Sulut
Baca: (VIDEO) Jadwal Laga & Link Live Streaming West Ham Vs Huddersfield di HP via MAXStream beIN Sports
Terlebih, dari hasil penggeledahan di kediaman Puji Suhartono di Graha Raya Bintaro, rumah dinas anggota DPR Fraksi PAN yang diduga dihuni Sukiman di Kalibata, dan apartemen milik tenaga ahli anggota DPR Fraksi PAN di Kalibata City, penyidik menyita beragam bukti.
Dari apartemen tenaga ahli anggota DPR Fraksi PAN, tim menyita satu unit mobil jenis Toyota Camry. Kemudian, dari kediaman Puji Suhartono, tim menyita uang sebesar Rp 1,4 miliar dalam pecahan dolar Singapura. Sedangkan dari rumah dinas anggota DPR Fraksi PAN, KPK hanya menyita dokumen.
Atas perkara ini, KPK baru menetapkan empat tersangka, yakni anggota Komisi XI DPR Amin Santono, PNS Kemenkeu Yaya Purnomo, perantara suap Eka Kamaluddin, serta pihak swasta Ahmad Ghiast.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/8/2018) kemarin. Jaksa KPK menuntut Ahmad Ghiast dengan pidana penjara tiga tahun dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan, serta membayar biaya perkara Rp 5 ribu. (*)
Artikel ini sudah tayang di Wartakota dengan judul Daftar Ketua Umum Partai Politik yang Terlibat Kasus Korupsi, Romahurmuziy Jadi 'Pasien' Kelima KPK