Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Daftar Ketua Umum Partai Politik yang Terlibat Kasus Korupsi, Romahurmuziy yang Kelima KPK

Daftar Ketua Umum Partai Politik yang Terlibat Kasus Korupsi, Romahurmuziy yang Kelima KPK.

Editor: Siti Nurjanah
Google.com
Romahurmuziy 

Anas Urbaningrum divonis menjalani hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara.

Dia terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait proyek Hambalang dan proyek APBN lainnya.

Anas Urbaningrum  yang tak menerima putusan tersebut mengajukan banding. Namun bukannya mendapat keringanan, hukuman Anas Urbaningrum malah ditambah menjadi 14 tahun.

3. Suryadharma Ali

Ketua Umum PPP Suryadharma Ali tersangkut kasus korupsi dana haji.

Pria yang kala itu juga menjabat Menteri Agama tersebut, divonis hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 330 juta subsider 2 bulan kurungan.

Setelah melakukan banding, masa tahanan Suryadharma Ali justru diperberat menjadi 10 tahun penjara.

SDA, sapaan akrab Suryadharma Ali, didakwa atas penyalahgunaan wewenangnya sebagai pejabat negara.

Ia dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp 27.283.090.068 dan 17.967.405 riyal Saudi.

SDA juga dianggap memanfaatkan sisa kuota haji nasional dengan tidak berdasarkan prinsip keadilan.

Suryadharma Ali mengakomodasi pula permintaan Komisi VIII DPR untuk memasukkan orang-orang tertentu supaya bisa naik haji gratis.

Naik haji gratis itu dengan modus memasukkan sebagai petugas panitia penyelenggara ibadah haji (PPIH) Arab Saudi.

Dia juga memasukkan orang-orang dekatnya, termasuk keluarga, ajudan, pengawal pribadi, dan sopir. Semua itu demi bisa menunaikan ibadah haji secara gratis.

Di samping memanfaatkan haji gratis, SDA juga dianggap menggunakan dana operasional menteri (DOM) untuk kepentingan pribadi.

Selama menjadi menteri, SDA menerima DOM Rp 100 juta per bulan. Semua itu bersumber dari APBN. Rp 12,4 juta di antaranya digunakan SDA untuk biaya pengobatan anaknya.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved