Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bocah 12 Tahun Diperkosa Ayah Kandung, Ditinggal Ibu ke Kebun, Ini Alibi Pelaku Ajak Anak ke Kamar

Bocah 12 tahun diperkosa oleh ayah kandungnya, saat sedang ditinggal sang ibu ke kebun

Editor:
net
Ilustrasi percabulan anak 

"Kejadian berlangsung ketika ibu korban berada di kebun,” ujar Oetama lagi.

Diketahui, sidang perdana kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah kandung terhadap anaknya terjadi pada Senin (18/2/2019).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ibu dan kakak korban untuk dimintai keterangan.

Atas aksinya itu, pelaku AS dituntut 19 tahun penjara.

Baca: Sabet Penghargaan di IHeart Radio Music Agnes Mo, Kedutaan Besar Amerika Serikat Ucapkan Selamat

"Terdakwa AS (48) dituntut 19 tahun penjara dan membayar denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan," kata Oetaman.

Pelaku AS didakwa hukuman lantaran melanggar ketentuan Pasal 76 D jo Pasal 81 ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

TAUTAN : Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Ditinggal Ibu ke Kebun, Bocah 12 Tahun Diperkosa Ayah Kandung, Ini Alibi Pelaku Ajak Anak ke Kamar, http://wow.tribunnews.com/2019/03/15/ditinggal-ibu-ke-kebun-bocah-12-tahun-diperkosa-ayah-kandung-ini-alibi-pelaku-ajak-anak-ke-kamar?page=all.
Penulis: Nila Irdayatun Naziha
Editor: Rekarinta Vintoko

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved