Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Warga Pindah Domisili di Sitaro Bisa Ikut Memilih, Segera Daftar!

Dua hari lagi hingga 17 Maret 2019 kesempatan untuk pemilih pindah domisili untuk melaporkan diri, agar bisa didata dan dimasukkan daftar pemilih.

Penulis: Alpen_Martinus | Editor: Siti Nurjanah
TRIBUN MANADO/ALPEN MARTINUS
Stevanus Kaaro, Ketua KPU Sitaro 

Laporan Wartawan Tribun Manado, Alpen Martinus

TRIBUNMANADO.CO.ID, SITARO - Dua hari lagi hingga 17 Maret 2019 kesempatan untuk pemilih pindah domisili untuk melaporkan diri, agar bisa didata dan dimasukkan daftar pemilih.

"Mereka bisa mendaftar dan akan dimasukkan dalam daftar pemilih tambahan atau DPTB," jelas Stevanus Kaaro Ketua KPU Sitaro, Jumat (15/3).

Baca: Reino Barack Sumringah Saat Syuting Iklan Produk Bareng Sang Istri

Baca: Viral Siswa SMA di Manado Ditikam di Sekitar Sekolah, Kadis Pendidikan: Astaga di Mana Kejadiannya

Pemilih yang dimaksud adalah daftar pemilih kartu tanda penduduk elektronik yang terdaftar dalam DPT karena keadaan tertentu dapat menggunakan hak pilihnya untuk memberikan suara di TPS tempat pemilih yang bersangkutan terdaftar dalam DPT dan memberikan suara di TPS lain.

Prosedurnya, pemilih harus memastikan bahwa dirinya terdaftar di DPT. Bisa cek ke kantor kelurahan atau desa, juga di aplikasi KPU RI Pemilu 2019, dan website lindubgihakpilihmu.kpu.co.id.

Jika terdaftar, datang ke kantor PPS atau KPU asal tujuan dengan menunjukkan KTP elektronik, kemudian laporkan ke PPS atau KPU tujuan untuk didaftarkan dalam DPTB.

Baca: Ini Alasannya KPK Pinjam Ruangan Mapolda Terkait Kasus OTT Romy oleh KPK

Baca: Viral Siswa SMA di Manado Ditikam di Sekitar Sekolah, Kadis Pendidikan: Astaga di Mana Kejadiannya

Ia menjelaskan, dalam keadaan tertentu yang dimaksud adalah menjalankan tugas di tempat lain saat pemungutan suara, menjalani rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dan keluarga yang mendampingi.

Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitas. Menjalani rehabilitas narkoba. Menjalani tahanan atau sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.

Tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi. Pindah domisili, tertimpa bencana alam, dan bekerja di luar domisilinya.

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved