Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sebelum Terjaring OTT KPK, Romahurmuziy: Banyak yang Cinta, Dalam Cuitannya di Akun Twitter

Ketua Umum partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy menuliskan sebuah cuitan sebelum dirinya terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Editor: Frandi Piring
TribunJateng.com
M Romahurmuziy - Ketua Umum PPP.jpg 

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari salah seorang penyidik KPK. Rommy ditangkap karena diduga terlibat dalam suap jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

“Suap jabatan di kemenag,” ujar salah seorang penyidik saat ditanya terkait ihwal penangkapan Rommy.

Secara terpisah, Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani mengaku tidak tahu informasi tentang penangkapan Rommy oleh KPK.

Arsul mengatakan tengah berada di daerah pemilihannya.

“Saya lagi cek semuanya karena saya sedang di dapil Jateng X,” kata Arsul.

Rommy menjadi Ketua Umum PPP kedua yang harus berurusan dengan KPK.

Ketum PPP sebelum Rommy, Suryadharma Ali yang juga mantan Menteri Agama saat ini juga masih mendekam di penjara karena perkara korupsi.

KPK sebelumnya menetapkan Suryadharma sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013.

Baca: Pelaku Penembakan Jemaah Salat Jumat di Selandia Baru Masih Misterius, Beberapa Korban Tewas

Pernyataan Pegawai Kemenag

Seorang sumber yang enggan disebut identitasnya membenarkan bahwa pria yang akrab disapa Romi itu diciduk sekitar pukul 09.00 WIB di Kantor Wilayah Kementerian Agama Sidoarjo.

"Dari sumber A1. Kejadiannya jam 09.00 di Kanwil Kementerian Agama Sidoarjo. Yang ditangkap Romi," ujarnya kepada wartawan.

Namun hingga saat ini, pihak dari KPK sendiri belum mengeluarkan pernyataan terkait penangkapan Romi.

Diketahui, saat ini Romi tengah menjalani pemeriksaan di Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur, Jalan Jenderal Ahmad Yani Surabaya.

Pemeriksaan yang dilakukan KPK di Mapolda Jatim usai penangkapan, akan menentukan apakah pihak-pihak yang diamankan dalam OTT, bakal ditetapkan menjadi tersangka atau dilepas.

KPK memiliki waktu 1 x 24 jam usai penangkapan untuk memastikan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam OTT.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved