Kabar KPOP
Terbukti Bersalah, Seungri BIGBANG Terancam 3 Tahun Penjara, Hukuman Jung Joon Young Lebih Berat
Member termuda Big Bang, Seungri terancam dihukum kurungan selama tiga tahun dan juga denda sekitar Rp 30 juta won atau setara dengan Rp 379 juta
Mirisnya, isi chat tersebut mengungkapkan pembicaraan tak pantas mereka pada pelecehan seksual terhadap seorang wanita.
Dalam chat itu juga terdapat rekaman persetubuhan yang dibagikan sendiri oleh seorang anggota grup bernama Kim.
"Apa-apaan ini, dia pingsan," komentar seorang anggota grup bernama Choi.
"Terus kenapa jika dia pingsan," jawab pemilik sekaligus perekam video, Kim.
"Kirim video wanita yang hidup," tandas Choi lagi.
Jung Joon Young lantas merespon, "Itu pemerkosaan haha."
Baca: Menyusul Seungri BIGBANG, Jung Joon Young Juga Mundur dari Dunia KPOP dan Menyesal Atas Perbuatannya
Tak berhenti di situ, dalam grup tersbeut juga terungkap jika seorang anggota grup sengaja memberikan wanita itu pil tidur.
Namun, Jung Joong Young malah menyalahkan wanita itu.
Dia bahkan melontarkan candaan yang kurang pantas.
"Ayo kita temui mereka secara online, pergi ke klub malam dan memperkosa mereka di dalam mobil," tulis Jung Joon Young.
Menanggapi ini, seorang anggota chatroom bernama Park menimpali.
Baca: Dimarahi Suami Karena Sering Lakukan Ini Saat Hamil, Aura Kasih: Saya Lupa
"Kalian harus tahu, kami melakukan itu di kehidupan nyata juga," tukasnya.
Seperti dikabarkan sebelumnya, penyanyi sekaligus cast 2 Days 1 Night, Jung Joon Young kini menjalani penyelidikan atas perbuatannya.
Ia sengaja menempatkan kamera tersembunyi dan menyebarkan video mesumnya di grup chat yang juga beranggotakan Seungri Big Bang.