Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Meski Banding Dikabulkan, PT Jakarta Putuskan Ahmad Dhani Tetap Ditahan

Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memutuskan bahwa pentolan grup band Dewa 19 itu tetap ditahan.

Editor: Rhendi Umar
tribunmakassar
Ahmad Dhani 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pengajuan banding yang dilakukan musisi Ahmad Dhani terhadap vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dikabulkan Pengadilan Tinggi Jakarta.

Namun, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memutuskan bahwa pentolan grup band Dewa 19 itu tetap ditahan.

Sebagai informasi, majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman satu tahun enam bulan penjara kepada Ahmad Dhani atas kasus ujaran kebencian, Senin (28/1/2019).

"Menyatakan terdakwa tetap dalam tahanan," demikian bunyi putusan bernomor 58/Pid.Sus/2019/PT.DKI dalam situs resmi Mahkamah Agung, seperti dikutip Kompas.com, Rabu (13/3/2019).

Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menilai, suami Mulan Jameela tetap bersalah melakukan ujaran kebencian melalui tiga kicauan di media sosial.

"Menyatakan Terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana."

"Dengan sengaja dan tanpa hak, menyuruh lakukan, menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA)," bunyi lanjutan putusan tersebut.

Baca: Wijaya Saputra Akui Ingin Ketemu Anak Gisella: Gemes Banget Ya

Baca: Wiranto Sebut Kasus Bom Sibolga Tak Ada Kaitan dengan Pemilu: Masyarakat Harap Tenang

Pengadilan pun memangkas vonis PN Jakarta Selatan terhadap Dhani dari hukuman satu tahun enam bulan menjadi satu tahun penjara.

"Menerima permintaan Banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa tersebut. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun," tulis situs tersebut.

"Menetapkan lamanya Terdakwa dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan."

Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Selatan menilai, Ahmad Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Tim kuasa hukum Ahmad Dhani kemudian mendaftarkan banding tersebut ke Pengadilan Tinggi Jakarta pada Kamis (31/1/2019).

Mereka menilai bahwa pertimbangan majelis hakim PN Jakarta Selatan dalam memvonis Ahmad Dhani banyak kelemahannya.

Baca: Berikut 10 Mitos atau Fakta Seputar Kehamilan yang Harus Dipahami Suami Istri

Salah satunya tak sesuai fakta-fakta yang ada. Ahmad Dhani juga mengajukan banding karena merasa tidak melakukan ujaran kebencian.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Pengadilan Tinggi Jakarta Putuskan Ahmad Dhani Tetap Ditahan Meski Banding Dikabulkan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved