Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Idrus Berdalih Minta 2,5 Dolar AS Cuma Bercanda

Mantan Menteri Sosial asal Partai Golkar Idrus Marham selaku terdakwa suap proyek PLTU Riau-1 mengaku permintaannya

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
tribunnews.com
Idrus Marham 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Mantan Menteri Sosial asal Partai Golkar Idrus Marham selaku terdakwa suap proyek PLTU Riau-1 mengaku permintaannya kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar Eni, Maulani Saragih, untuk menagih 2,5 juta Dolar AS kepada  pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo, adalah hanya bercanda. Ia beralasan tujuan ucapannya itu untuk mengajari Eni agar tidak menggampangkan sesuatu.

Hal itu disampaikan Idrus Marham saat menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (12/3).

Awalnya, jaksa KPK memutarkan rekaman pembicaraan telepon antara Idrus Marham dan Eni Maulani Saragih. Dalam rekaman itu, Idrus berbicara soal permintaan 2,5 juta Dolar AS.

Lantas, Idrus bercerita tentang adanya pergolakan di internal Partai Golkar setelah Setya Novanto selaku Ketua Umum diproses hukum oleh KPK karena kasus korupsi proyek e-KTP. Selanjutnya, dia mengaku didorong menjadi Ketua Umum Partai Golkar untuk dua tahun sisa masa jabatan Setnov selaku ketua umum. Dorongan itu di antaranya datang dari Eni saragih.

Hingga suatu waktu Idrus mengaku menghubungi Eni dan membicarakan adanya uang tanpa syarat atau ikatan untuk rencana menjadikannya sebagai Ketua Umum Partai Golkar itu.

"Saya ada telepon dengan Eni, cerita saya tagih saya. Eh, lu kan katanya ada uang tanpa syarat, kemana itu? Gitu dari mulai Rp 200 miliar sampai Eni mengatakan, 1 (juta Dolar AS). (saya bilang) ya jangan 1 lah, 2 lah, 3 lah. 2,5 (juta Dolar AS) ambil saja atas nama saya. Itulah percakapan saya," kata Idrus kepada jaksa KPK.

"Itu saya lakukan kelakar, candaan supaya saya memberikan pelajaran buat Eni, karena Eni selalu menggampangkan sesuatu. Sebagai bukti ini semua, di akhir percakapan itu saya katakan 'En lu aja deh yang jadi ketum, jangan saya deh'. Itu bisa dilihat di dalam percakapan itu," imbuh Idrus.

Setelah jaksa memutar kembali kelanjutan rekaman percakapannya dan dikonfirmasi oleh jaksa KPK, akhirnya Idrus mengaku mengarahkan Eni untuk meminta uang ke pengusaha bernama Johanes Budisutrisno Kotjo. Pengusaha itu memang saat itu sedang berhubungan dengan Eni untuk mendapatkan proyek di PLN.

"Eni nanggapi dia minta 2,5 juga untuk operasional?" tanya jaksa.

"Untuk jadi ketum. Kan Eni nantangin berapa pun bisa tanpa ikatan, ya sudah jangan 1 dong 2,5 sekalian," jawab Idrus.

Dalam kasus ini, Idrus Marham selaku penyelenggara negara (Mensos) didakwa bersama-sama mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, menerima suap Rp 2,25 miliar dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.

Menurut jaksa, pemberian uang itu agar Eni membantu Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau 1.

Proyek bernilai 900 Dolar AS juta atau sekitar Rp 12,8 triliun itu akan dikerjakan anak perusahaan PLN yakni PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), bersama Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo.

Jaksa KPK dalam dakwaannya juga menyebut di antara uang 2,25 Dolar AS dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo digunakan oleh Eni Saragih untuk kegiatan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar pada 2017.

Pada November 2017, Idrus Marham yang menjabat Sekjen Partai Golkar terpilih sebagai Pelaksana tugas Ketua Umum setelah Setya Novanto selaku ketua umum partai terjerat kasus korupsi proyek e-KTP. Namun, satu bulan kemudian, Airlangga Hartanto terpilih sebagai Ketua Umum Partai Golkar definitif untuk dua tahun sisa masa jabatan Setya Novanto.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved