Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Petinggi KONI Guyur Uang dan Fortuner ke Pejabat Kemenpora

Bendahara Umum KONI, Jhonny E Awuy dan Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy didakwa menyuap tiga orang pihak

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
tribunnews
Ilustrasi Petugas disaksikan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (kedua kiri) menunjukkan barang bukti yang diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK. 

Menurut jaksa, sejak awal Miftahul Ulum yang mengarahkan agar pihak KONI seperti Ending untuk mencatat daftar pejabat Kemenpora yang akan menerima uang. "Pada 13 Desember 2018, sesuai arahan Miftahul, terdakwa memerintahkan Suradi selaku Sekretaris Bidang Perencanaan Anggaran KONI untuk mengetik daftar rincian para penerima dana komitmen fee dari pihak Kemenpora," ujar jaksa Ronald F Worotikan.

Menurut jaksa, komitmen fee itu terkait proposal dukungan KONI dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun kegiatan 2018. Dana yang diminta dalam proposal itu sejumlah Rp 17,9 miliar. Adapun, dalam daftar yang dibuat Suradi tertulis inisial MLY, yang berarti Mulyana, sejumlah Rp 400 juta; AP yang berarti Adhi Purnomo selaku PPK Kemenpora sebesar Rp 250 juta; dan EK yang memaksudkan Eko Triyanta selaku staf Kemenpora sebesar Rp 20 juta.

Adapun, surat disposisi kedua dari Menpora Imam Nahrawi diberikan mengacu kepada surat dari Ketua KONI, Tono Suratman pada tanggal 30 Agustus 2018, bernomor 1762/UMM/VIII/2018 kepada Kemenpora RI mengenai Usulan Kegiatan Pendampingan dan Pengawasan Program SEA Games 2019 Tahun Kegiatan 2018 dengan usulan dana sejumlah Rp 27,5 Miliar.

"Menindaklanjuti surat tersebut, Imam Nahrawi selaku Menpora membuat disposisi kepada Mulyana untuk ditelaah oleh Asisten Deputi Olahraga Prestasi pada Deputi Bidang Prestasi Olahraga bersama dengan PPK dan Tim Verifikasi untuk dilakukan penelitian apakah proposal tersebut layak diberikan kepada KONI Pusat," tambahnya.

KPK pernah merilis kasus ini, total dana hibah dari Kemenpora untuk KONI pada Tahun Anggaran 2018 adalah sekitar Rp 17,9 miliar. KPK menduga sebelum proposal diajukan, telah ada kesepakatan untuk mengalokasikan fee sebesar 19,11 persen dari total dana hibah Rp 17,9 miliar, yaitu sekitar Rp 3,4 miliar.

Di tahap awal diduga KONI mengajukan proposal kepada Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah. Diduga pengajuan dan penyaluran dana hibah sebagai akal-akalan dan tidak didasari kondisi yang sebenarnya.

Imam Nahrawi selaku Menpora pernah diperiksa oleh KPK pada 24 Januari 2019. Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait alokasi dana hibah Kemenpora ke KONI. (tribun network/gle/coz)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved