Perkuat Penegakan Perda, Pemkot Kotamobagu Gandeng Tiga Instansi
Dinas Sat Pol PP dan Damkar mulai berkoordinasi dengan tiga instansi lain yakni Polres, Kejari, dan Pengadilan Negeri Kotamobagu.
Penulis: Handhika Dawangi | Editor:
TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU- Penegakan Peraturan Daerah (Perda) di Kota Kotamobagu belum sepenuhnya terlaksana. Masih saja ada yang kembali melakukan pelanggaran.
"Ketika ada yang melanggar perda, kita tertibkan dan sampaikan teguran serta imbauan. Namun pelanggaran tetap dilakukan berulang kali," ujar Kepala Dinas Sat Pol PP dan Damkar Kotamobagu Sahaya Mokoginta kepada Tribunmanado.co.id, Selasa (12/03/2019) pagi.
Maret tahun ini, Sahaya sudah mulai melaksanakan perubahan sistem atau cara untuk memperkuat penegakan perda. Penegak perda dalam hal ini Dinas Sat Pol PP dan Damkar mulai berkoordinasi dengan tiga instansi lain yakni Kepolisian Resor (Polres), Kejaksaan Negeri (Kejari) , dan Pengadilan Negeri Kotamobagu.
"Kita sudah mengunjungi kejari dan kemarin polres. Hari ini kita berkoordinasi dengan kepala pengadilan negeri Kotamobagu," ujar Sahaya.
Baca: Pemkot Kotamobagu Terima 17 Dokter Program Internsip
Bekerjasama dengan tiga instansi ini Pemkot bertujuan membentuk
tim terpadu untuk memaksimalkan pelaksanaan ketertiban umum, perlindungan masyarakat dan paling utama penegakan perda.
"Tim ini dibentuk agar supaya lebih maksimal lagi dalam hal penegakan perda. Nanti pelanggar perda akan berproses. Mulai dari sosialisasi, teguran dan imbauan kemudian penindakan. Ada tahapannya," ujar Sahaya.
Efek jera akan dimunculkan dengan langkah akhir pemkot yakni penindakan. "Nantinya Ada rapat koordinasi tim. Bisa saja akan dilaksanakan sidang tipiring di tempat bagi pelanggar perda. Ada sanksi denda dan kurungan badan sekian hari.Tergantung yang dilanggar," ujar Sahaya.
Dengan adanya tim ini, Sahaya mengharapkan semua pengusaha dan yang berurusan dengan kepentingan umum tidak melakukan pelanggaran perda.
"Dengan terlaksananya penegakan perda. Keuntungan nanti ada jaminan bagi pengusaha tidak ada gangguan, legalitas pengusaha,serta ketentraman masyarakat umum. Misalnya pedagang yang berjualan menggunakan trotoar dan badan jalan itu mengganggu pengguna jalan. Ketika sudah ditertibkan maka pengguna jalan akan nyaman beraktivitas," ujar Sahaya. (dik)
Berita Populer: Pelakor di Manado Ini Minta si Pria Bawa Istri Sahnya ke Rumah Sakit Jiwa: Tamo Bunung pa Ngana Yudi