Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemerintah Larang Terbang Boeing Max 8: Garuda Juga Stop Operasikan

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan melarang terbang sementara pesawat jenis Boeing 737-8 MAX

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
BOEING
ilustrasi. Boeing 737 Max8 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan melarang terbang sementara pesawat jenis Boeing 737-8 MAX di Indonesia. Langkah itu diambil terkait jatuhnya Pesawat Ethiopian Airlines berjenis Boeing 737-8 MAX pada Minggu (10/3) kemarin. Jenis pesawat yang sama juga pernah jatuh saat maskapai Lion Air dengan nomor registrasi PK-LQP. Pesawat itu jatuh di sekitar perairan Karawang, Jawa Barat.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B. Pramesti, langkah tersebut diambil untuk menjamin keselamatan penerbangan dan memastikan bahwa pesawat yang beroperasi di Indonesia dalam kondisi laik terbang. "Salah satu langkah yang akan dilakukan oleh Ditjen Hubud adalah melakukan inspeksi dengan cara larang terbang sementara (temporary grounded), untuk memastikan kondisi pesawat jenis tersebut laik terbang (airworthy) dan langkah tersebut telah disetujui oleh Menteri Perhubungan” kata Polana di Jakarta, Senin(11/3).

Inspeksi akan dimulai secepatnya mulai Selasa (12/3). Apabila ditemukan masalah pada saat inspeksi, maka pesawat tersebut akan dilarang terbang sementara sampai dinyatakan selesai oleh inspektur penerbangan. Sejauh ini, pengawasan untuk pengoperasian pesawat jenis Boeing 737-8 MAX sudah dilakukan sejak 30 Oktober 2018 lalu pasca kecelakaan Lion Air PK-LQP, bilamana jika terjadi masalah atau temuan hasil inspeksi pesawat langsung digrounded di tempat.

Ditjen Hubud juga terus berkomunikasi dengan Federal Aviation Administration (FAA) untuk memberikan jaminan bahwa seluruh pesawat Boeing 737 – 8 MAX yang beroperasi di Indonesia laik terbang. Dia menjelaskan, FAA telah menerbitkan Airworthiness Directive yang juga telah diadopsi oleh Ditjen Hubud dan telah diberlakukan kepada seluruh operator penerbangan Indonesia yang mengoperasikan Boeing 737-8 MAX.

Saat ini, maskapai yang mengoperasikan pesawat jenis tersebut adalah PT Garuda Indonesia sebanyak 1 unit dan PT Lion Air sebanyak 10 unit. FAA menyampaikan akan terus berkomunikasi dengan Ditjen Hubud sekiranya diperlukan langkah lanjutan guna memastikan kondisi airworthy (laik terbang) untuk Boeing 737-8 MAX.

Ditjen Hubud juga telah menerima pernyataan langsung dari Boeing Co., dimana pihak manufaktur menyampaikan akan memberikan keterangan terkini terkait hasil investigasi kecelakaan Ethiopian Airlines. Boeing Co. juga siap menjawab pertanyaan dari Ditjen Hubud tentang langkah-langkah yang perlu diambil untuk memastikan aiworthy jenis pesawat terbang Boeing 737-8 MAX.

"Saya mengimbau kepada seluruh maskapai penerbangan untuk mematuhi aturan yang berlaku sebab keselamatan adalah hal yang utama dalam penerbangan," tegas Polana. Menanggapi kebijakan Kemenhub, maka Garuda Indonesia melakukan grounded atau memberhentikan penerbangan atas satu unit pesawat B 737 Max yang dimilikinya. "Garuda Indonesia juga mengerti dan memahami kekhawatiran penumpang sehingga tetap ekstra ketat dalam memonitor operasi penerbangannya," ujar VP Corporate Secretary Garuda Indonesia Ikhsan Rosan.

"Garuda Indonesia melakukan grounded atas pesawat B 737 Max (hanya satu unit) sejak sore ini (11/3) sampai pemberitahuan lebih lanjut," ujarnya.
Ikhsan menjelaskan, pihaknya sudah melakukan inspeksi ekstra serta pemeriksaan berkala lanjutan terhadap fitur-fitur vital penunjang kelaikan armada seperti ; airspeed , altitude system, Flight control system hingga Stall management system dengan catatan hasil inspeksi No Fault Found (dengan hasil baik).

"Demikian juga Trainning Terhadap Pilot yang secara rutin berkala melaksanakan Proficiency Check di Simulator B 737 Max," tambahnya.
Menurutnya, Garuda Indonesia terus melaksanakan close review dan berkoordinasi intensif dan memberikan regular report sejak Oktober tahun lalu dengan regulator dalam hal ini Direktorat Jenderal Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU) dan memberikan saran dalam menyikapi adanya insiden penerbangan yang melibatkan armada Boeing 737 Max 8, khususnya dalam memastikan aspek mitigasi dan kebijakan preventif terhadap tata kelola safety armada Boeing 737 Max 8 tetap terjaga.

"Garuda Indonesia sebagai maskapai penerbangan nasional terus berupaya mengedepankan komitmen dan budaya safety dalam seluruh lini operasionalnya," ujar Ikhsan. "Hal tersebut sejalan dengan value aspek “safety” sebagai “core” operasional perusahaan yang sudah tertanam dalam budaya kerja jajaran karyawan dan lini operasional Garuda Indonesia," tambah Ikhsan.

Diketahui, Pesawat Boeing 737 MAX 800 milik Ethiopian Airlines yang mengangkut 157 penumpang dikabarkan jatuh dan hancur setelah 6 menit lepas landas dari Addis Ababa Bole International Airport Etiopia menuju Nairobi, Kenya, Minggu (10/3). Dari 157 penumpang itu, didalamnya berisi 30 warga negara berbeda.Menurut pejabat Etiopia yang dilansir dari Reuters, ada seorang warga negara Indonesia masuk dalam manifes penumpang. (Tribun Network/ria/wly)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved