Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Dana Desa Tahap Satu di Kotamobagu Sudah Ada di RKUD

Dana Desa (Dandes) Tahap Satu tahun 2019 sudah masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemerintah Kotamobagu.

Penulis: Handhika Dawangi | Editor:
TRIBUNMANADO/HANDIKA DAWANGI
Moh Risman Masloman, Kasubid Dana Transfer Bidang Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kotamobagu 

TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU- Dana Desa (Dandes) Tahap Satu tahun 2019 sudah masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemerintah Kotamobagu.

"Dana tersebut masuk RKUD sejak  tanggal 25 Februari 2019," ujar Moh Risman Masloman Kasubid Dana Transfer Bidang Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), Selasa (12/03/2019)

Dana desa tahap satu yang sudah masuk RKUD yakni sebesar 20 persen dari keseluruhan dana desa tahun 2019. "Tahap satu itu jumlahnya Rp 4.253.556.800 untuk 15 desa," ujar Risman.

Persyaratan untuk pencairan dana desa harus ada APBDes. Hingga saat ini dari 15 desa belum ada yang memasukkan APBDes.

"APBDes yang sudah selesai disusun akan dievaluasi terlebih dahulu. Sementara hingga kini belum ada yang memasukkannya," ujar Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Hamdan Monigi.

Lanjut Hamdan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kota Kotamobagu meminta 15 desa agar menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa 2019 secepatnya.

Baca: Dana Desa Sudah 4 Tahun Bergulir, Wagub Dorong Kembangkan BUMDes

"Percepat menyusun rancangan tersebut, agar nanti juga segera melakukan pencairan dana desa maupun ADD," ujar Hamdan Monigi.

Lanjut Hamdan, APBDes harus disusun agar nanti desa dapat mencairkan sejumlah anggaran kemudian dapat digunakan sesuai dengan rencana.

"Setelah selesai penyusunan dan pembahasan tingkat desa, RAPBDes kemudian disampaikan ke tim di evaluasi Pemerintah Kotamobagu," ujar Hamdan.

Hamdan mengatakan setelah dievaluasi selanjutnya ada perbaikan, kemudian ditetapkan oleh kepala desa dan BPD menjadi aturan desa yakni APBDes.

"Setelah ada APBDes baru lah desa mengajukan permohonan untuk pencairan dana di BPKD. Akhir Maret ini waktu yang bagus pencairan dandes agar penggunaannya maksimal," ujar Hamdan Monigi.

Baca: Jokowi Beber Dana Desa Rp 257 Triliun di Rakernas Korpri

Hamdan mengatakan sebagian besar desa terkendala dalam hal penyusunam Rencana Anggaran Biaya (RAB).

"Mereka masih menyusun RAB. Memang dalam RAB itu dicantumkan gambar dan hitung semua anggaran yang akan dibutuhkan secara rinci semua infsratruktur yang direncanakan," ujar Hamdan.

"Diharapkan secepatnya APBDes dimasukkan untuk dievaluasi tim. Batas Maret ini sudah harus ada yang selesai sampai dievaluasi oleh tim," ujar dia. (dik)

Berita populer: Ini Dia Deretan Foto Ganteng Suga BTS dari V BTS Dihari Ulang Tahunnya

 
 

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved