Cinta Segitiga
Hantam Rival dengan Tabung Gas, Berikut Kisah Cinta Segitiga yang Berakhir Tragis di Bekasi
SJ (54) alias Medy alias Daeng menghabisi nyawa Eljon Manik pada Sabtu (2/3/2019) lantaran tak terima kekasihnya, WGS ditikung korban.
Yakni berupa sebuah dompet bahan kulit warna hitam merk dunhil milik berisikan uang sebesar Rp 100 ribu, 1 unit handpone merk Samsung warna putih dan 1
unit handpone merk Nokia warna hitam.
Pelaku membakar barang tersebut untuk menghilangkan jejak.
"Kemudian dompet milik korban di bakar SJ dengan maksud untuk menghilangkan jejak," katanya.
Pelaku kemudian mengikat korban dan membungkusnya dengan karung.
"Pisau dapur digunakan untuk memotong tali tambang dan mengikat kaki korban. Kemudian pelaku memasukkan mayat atau jasad korban ke dalam karung
beras, lalu dilapisi dengan 2 buah kantong plastik sampah warna hitam."
"Kemudian diikat dengan tali tambang warna hijau," papar Argo.
Argo menuturkan kembali, jasad korban kemudian dibawa pelaku ke di Kali Cibening di Jalan Caman Tanah Garapan, Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi
Barat, Kota Bekasi. Ilustrasi. Sosok mayat pria tanpa identitas ditemukan terbungkus kantung plastik di tempat pembuangan sampah liar di Kampung Caman Raya
Baru, Jakasampurna, Bekasi Barat. (Warta Kota/Muhammad Azzam) Di sana pelaku menggantungkan mayat atau jasad korban di bawah jembatan.
Tim gabungan dari Subdit Resmob Polda Metro Jaya dan Polres Kota Bekasi, kemudian membekuk pelaku pembunuhan tersebut, Selasa (5/3/2019).
"Pelaku pembunuhan korban sudah berhasil ditangkap tim gabungan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Selasa (5/3/2019).
Kini tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Lebih Subsider Pasal 351 KUHP, dengan ancaman maksimal pidana mati atau pidana penjara
seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.