Bawaslu Sulut Janji Tuntaskan Kasus Dugaan Kampanye di Unima
Sebelumnya, caleg DPR RI partai Nasdem Felly Estelita Runtuwene (FER) digoyang isu tak sedap.
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Charles Komaling
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Bawaslu Sulut berjanji secepatnya menuntaskan kasus dugaan kampanye oknum Caleg DPR RI Partai Nasdem di Unima.
Kasus ini dimajukan Bawaslu Minahasa sebagai pelapor setelah proses pidana pemilu mentah di Gakumdu
Mustarin Humagi, Anggota Bawaslu Sulut selaku Majelis Hakim mengatakan, kasus yang menyidangkan Felly Estelita Runtuwene ini sebagai kasus dugaan pelanggaran administrasi pemilu.
Sidang pada Senin (11/3/2019) , mendengar keterangan pelapor dalam hal ini Bawaslu Minahasa. “Sidang selanjutnya majelis hakim akan mendengarkan tanggapan pihak terlapor," kata Humagi.
Sidang rencannya akan digelar Rabu (13/3/2019). Bawaslu menyatakan akan mempercepat proses kasus ini karena dibatasi waktu
"Sesuai ketentuan waktunya hajya 14 hari, dan hari terakhir jatuh pada 22 Maret 2019," kata dia.
Selanjutnya sidang akan berlangsungd engan agenda pemeriksaan saksi, termasuk saksi ahli untuk jadi alat bukti dan petunjuk lainnya. "Minggu depan ditargetkan selesai," ungkap dia.
Sebelumnya, caleg DPR RI partai Nasdem Felly Estelita Runtuwene (FER) digoyang isu tak sedap.
Pada 21 Januari 2019, Felly hadir pada pembekalan mahasiswa KKN di Kampus Unima. Ketika itu Felly menjadi pemateri membawakan materi dengan tema "Membangun Jiwa Kewirausahaan.”
Belakangan tim kampanye Felly dituding membagikan pulpen serta jam dinding kepada mahasiswa yang hadir.
Bahan kampanye itu ada logo dan tulisan Partai Nasdem serta dan tulisan FER - 5 di pulpen, dan gambar dirinya di jam dinding.
Kasus ini bergulir di Sentra Gakumdu Minahasa, gabungan instansi yakni Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian. Tapi tiga instansi itu tak sepakat kasus ini dibawa ke pidana pemilu.
Bawaslu kemudian mengambil langkah membawa kasus ini ke pelanggaran administrasi pemilu. (ryo)
Penasihat Hukum Susun Tanggapan
KASUS pembagian bahan kampanye Caleg Nasdem Felly Runtuwene di Kampus Unima bergulir lagi.
Lolos dari sanksi pidana, Felly Runtuwene harus kini menghadapi sidang dugaan pelanggaraan administrasi Pemilu.
Bawaslu Sulut menggelar sidang mendengarkan penyampaian pelapor Bawaslu Minahasa di Kantor Bawaslu Sulut, Senin (11/3/2019)
Rendy Umboh, Ketua Bawaslu Minahasa sebagai pelapor kasus tersebut kemudian mengurai dalil di hadapan majelis sidang
"Semoga majelis mengabulkan permohonan pelapor, memberikan teguran tertulis, tidak diikutkan tahapan tertentu, dan sanksi administrasi lainnya," kata dia didampingi Anggota Bawaslu Minahasa Donny Rumagit dan Herwin Sumampow
Fendy Ratulangi, Panasihat Hukum terlapor mengungkapkan, sudah mendengar semua dalil yang disampaikan
"Bagi kami masih tidak ada dasar dibawa ke ranah pelanggaran administrasi, dalil titik tolaknya dari pidana," kata dia.
Selanjutnya tim penasihat hukum Felly Runtuwene akan menyusun tanggapan yang dibuat secara tertulis. (ryo)