Polisi Tangkap Pria yang Ngaku Bisa Ubah Uang Palsu jadi Uang Asli, Total Barang Bukti Puluhan Juta
Seorang pria berinisial N (69) yang mengaku bisa mengubah uang palsu menjadi uang asli, ditangkap polisi.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang pria berinisial N (69) yang mengaku bisa mengubah uang palsu menjadi uang asli, ditangkap polisi.
Pria itu tercatat sebagai warga Ngampel, Kecamatan Kendal, Jawa Tengah.
Penangkapan pria tersebut dilakukan berdasarkan laporan warga.
Warga yang curiga atas ulah N melaporkannya ke polisi.
Di depan petugas polisi, pria itu mengaku dirinya masuk dalam kelompok pegedar uang palsu.
Ia bertugas mengubah uang palsu menjadi uang asli.

Caranya, dengan memendam uang palsu tersebut selama dua hari.
Lalu uang yang dipendam itu dikasih doa.
“Insya Allah, uang palsu itu setelah dua hari bisa menjadi asli,” kata N kepada polisi, Sabtu (9/3/2019).
N menambahkan sebelumnya ia belum pernah melakukan pekerjaan seperti itu.
Dirinya tertarik mencoba melakukan pekerjaan itu karena coba-coba.
N diduga telah bersekongkol dengan I (23), S (51), JY(53), ketiganya warga Semarang, untuk mengedarkan uang palsu.
Baca: Update Kematian Alfons Tilaar, Netizen Sebut Kejanggalan di Kaki Tersangka, Perhatikan Foto-fotonya!
Baca: Viral Video Buaya Dipukul Kayu dan Palu Berkali-kali oleh Nelayan, Moncong Berdarah, Kepala Hancur
Baca: 40 Kecoa Mati Ditemukan Perempuan Ini T di Hidangan Bebek Rebus yang Dipesannya, Tonton Videonya!
Baca: FOTO-FOTO VIRAL: Tumpukan Awan Menyerupai Topi di Atas Gunung Lawu, Klik Link Ini untuk Lihat!
Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Nanung Nugroho saat gelar perkara di Mapolres Kendal, Sabtu, mengatakan pihaknya berhasil menangkap para pelaku karena laporan dari warga.
“Ada warga yang melaporkan ke kami bahwa N menyimpan uang palsu. Lalu kami tangkap dan melakukan pengembangan,” ujarnya.
Dari pengembangan kasus tersebut, tambah Nanung, pihaknya berhasil menangkap I, S, dan JY di rumah masing-masing.
Setelah semuanya dimintai keterangan, ternyata uang yang disimpan di rumah N berasal dari I.
Menurut pengakuan I, ia disuruh S untuk mengantar uang palsu itu ke N yang dikatakan bisa mengubah uang palsu itu menjadi asli.
“JY kami tangkap karena ia juga menyimpan uang palsu,” katanya.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita pecahan uang palsu Rp 100.000 sebanyak 377 lembar dan uang Rp 50.000 sebanyak empat lembar.
Akibat perbuatannya, N dan teman-temannya diancam UU No 7 Tahun 2011 tentang mata uang. “Dengan hukuman penjara selama lamanya 10 tahun dan denda Rp 1 miliar.
LIHAT VIDEONYA:
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pria Ini Diciduk Polisi karena Mengaku Bisa Ubah Uang Palsu Jadi Asli
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Mengaku Bisa Ubah Uang Palsu jadi Asli, Pria Ini Ditangkap Polisi Bersama Uang Palsu Rp 37,7 Juta,