Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Moeldoko: TNI Profesional, Mustahil Dwifungsi Kembali

Moeldoko menegaskan, saat ini ada 10 institusi yang bisa dijabat TNI aktif. Pengisian ini, menurutnya sesuai dengan Undang-Undang TNI.

ISTIMEWA/Kantor Staf Presiden
Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko bersama Deputi V KSP Jaleswari Pramodawardhani menjawab pertanyaan wartawan dalam diskusi di Kantor KSP, Jumat (8/3/2019). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Kepala Staf Presiden Moeldoko membantah hadirnya kembali dwifungsi ABRI di era saat ini.

Hal tersebut ia ungkapkan sekaligus untuk mengklarifikasi aksi dosen Robertus Robert yang menyebut dwifungsi ABRI dibangkitkan kembali.

Dalam rilis Kantor Staf Presiden (KSP) kepada Tribunmanado.co.id, Jumat (8/3), disebutkan bahwa revisi UU TNI tiba-tiba membangkitkan wacana kembalinya dwifungsi ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia). Padahal dua hal tersebut sangat tidak relevan.

ABRI secara tegas mengubah diri dengan nama Tentara Nasional Indonesia (TNI). Paradigma menjadikan TNI lebih profesional jelas menghilangkan konsep dwifungsi.

Persoalan dwifungsi mengemuka dalam dialog awak media bersama Moeldoko dan Deputi V KSP Jaleswari Pramodawardhani.

Kepada jurnalis yang hadir, jenderal purnawirawan TNI itu menjamin Presiden Joko Widodo tidak akan mengembalikan dwifungsi.

“Setelah reformasi, TNI sudah mengubah diri menjadi institusi yang profesional,” kata Moeldoko di kantor KSP.

Baca: Moeldoko: Saya Pastikan Dwifungsi ABRI Tidak akan Kembali!

Moeldoko mencontohkan saat bertekad menjadi institusi yang professional, prajurit TNI tidak lagi bermain-main di wilayah politik dan bisnis. Meski pemenuhan sikap itu belum dibarengi dengan pemenuhan akan hak-hak professional kepada prajurit seperti kemampuan peralatan dan kesejahteraan prajurit.

“Tapi prajurit tidak pernah mengeluh,” kata Panglima TNI periode tahun 2013-2015.

Sebelumnya pegiat hak asasi manusia (HAM) Robertus Robert menggelar aksi pada 28 Februari lalu. Dalam aksinya, Robertus mengkritik TNI dengan menyanyikan lagu Mars ABRI yang dipelesetkan. Gara-gara orasinya, Robertus harus berurusan dengan aparat hukum.

KSP menyebut pemerintah menyampaikan terima kasih terhadap kritik yang disampaikan masyarakat sebab kritik merupakan bentuk penghormatan terhadap demokrasi.

“Namun tolong jangan sampai kritik itu melanggar undang-undang. Patuhi koridor-koridornya,” kata Moeldoko.

Pada kesempatan tanya jawab, jurnalis mempertanyakan rencana prajurit TNI yang bakal menduduki jabatan sipil. Hal inilah yang dicurigai sebagai kembalinya dwifungsi.

Namun, Moeldoko menegaskan, saat ini ada 10 institusi yang bisa dijabat TNI aktif. Pengisian ini, menurutnya sesuai dengan Undang-Undang TNI.

Pasal 47 ayat (2) undang-undang itu menyebut, TNI aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotik nasional, dan Mahkamah Agung.

Baca: Ketika TNI Dicurigai soal Dwifungsi, Tentara Bertaruh Nyawa Hadapi KKB di Papua, 3 Prajurit Gugur

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved