Berita Minsel
Camat Modoinding Lantik 4 Perempuan Pejabat Hukum Tua
Mereka dilantik untuk Desa Kakenturan, Kakenturan Barat, Sinisir, dan Pinasungkulan Utara.
Penulis: Andrew_Pattymahu | Editor: maximus conterius
Laporan Wartawan Tribun Manado Andrew Alexander Pattymahu
TRIBUNMANADO.CO.ID, AMURANG - Bupati Minahasa Selatan Christiany Eugenia Paruntu SE memercayakan empat perempuan aparatur sipil negara (ASN) untuk menjadi pejabat hukum tua (kepala desa) di empat desa di Kecamatan Modoinding.
Keempat ASN tersebut, yakni Evanglina Lomboan sebagai Hukum Tua Kakenturan, Eflin Komaling sebagai Hukum Tua Kakenturan Barat, Diane Tagah sebagai Hukum Tua Sinisir dan Rosye Wagey sebagai Hukum Tua Pinasungkulan Utara.
Mereka dilantik Camat Modoinding Harris Lokas mengatasnamakan Bupati Minahasa Selatan di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Desa Tumpaan, Kecamatan Tumpaan, Jumat (8/3/2019) malam.
Kepala Dinas PMD Henrie Lumapow sambutannya mengingatkan agar para pejabat hukum tua dapat melaksanakan tugas-tugas pemerintahan di desanya. Selain itu mereka juga harus menyiapkan pemilihan hukum tua definitif pada tahun ini.
"Saya meminta juga agar kita sama-sama menyukseskan pemilu yang sudah di depan mata. Selamat bekerja dan melayani masyarakat," pungkasnya. (*)
TONTON JUGA: