Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Minsel

Camat Modoinding Lantik 4 Perempuan Pejabat Hukum Tua

Mereka dilantik untuk Desa Kakenturan, Kakenturan Barat, Sinisir, dan Pinasungkulan Utara.

Penulis: Andrew_Pattymahu | Editor: maximus conterius
ISTIMEWA
Empat pejabat hukum tua di Kecamatan Modoinding dilantik di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Minahasa Selatan, Desa Tumpaan, Kecamatan Tumpaan, Jumat (8/3/2019). 

Laporan Wartawan Tribun Manado Andrew Alexander Pattymahu

TRIBUNMANADO.CO.ID, AMURANG - Bupati Minahasa Selatan Christiany Eugenia Paruntu SE memercayakan empat perempuan aparatur sipil negara (ASN) untuk menjadi pejabat hukum tua (kepala desa) di empat desa di Kecamatan Modoinding.

Keempat ASN tersebut, yakni Evanglina Lomboan sebagai Hukum Tua Kakenturan, Eflin Komaling sebagai Hukum Tua Kakenturan Barat, Diane Tagah sebagai Hukum Tua Sinisir dan Rosye Wagey sebagai Hukum Tua Pinasungkulan Utara.

Mereka dilantik Camat Modoinding Harris Lokas mengatasnamakan Bupati Minahasa Selatan di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Desa Tumpaan, Kecamatan Tumpaan, Jumat (8/3/2019) malam.

Kepala Dinas PMD Henrie Lumapow sambutannya mengingatkan agar para pejabat hukum tua dapat melaksanakan tugas-tugas pemerintahan di desanya. Selain itu mereka juga harus menyiapkan pemilihan hukum tua definitif pada tahun ini.

"Saya meminta juga agar kita sama-sama menyukseskan pemilu yang sudah di depan mata. Selamat bekerja dan melayani masyarakat," pungkasnya. (*)

TONTON JUGA:

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved