Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Thomas Lembong: Urus Izin Usaha Cukup via Online Terpadu

Badan Koordinasi Penanaman Modal akan meningkatkan kualitas pelayanan alias upgrade pusat layanan perizinan berusaha mandiri

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
NET
Thomas Lembong 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Badan Koordinasi Penanaman Modal akan meningkatkan kualitas pelayanan alias upgrade pusat layanan perizinan berusaha mandiri secara elektronik atau dikenal dengan Online Single Submission (OSS). Kepala BKPM Thomas Lembong mengungkapan, OSS upgrade menghadirkan sistem perizinan usaha yang lebih terkoneksi dalam jaringan atau nge-link dibandingkan versi sebelumnya.

"OSS itu kan online, jadi sebetulnya (mengurus surat izin) dari mana saja bisa diakses selama punya akses kepada internet," ujar Thomas Lembong di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (5/3).

Meski bisa diakses dari mana saja selama punya akses internet, OSS punya pekerjaan rumah dalam sinkronisasi dengan sistem perizinan usaha di kementerian maupun di pemerintah daerah. Hal inilah yang menjadi perhatian BKPM.

Thomas mengatakan OSS upgrade akan memberikan fasilitas yang lebih terkoneksi dibandingkan versi terdahulu. "Jadi lebih memfasilitasi, koordinasi, sinkronisasi, harmonisasi antara kementerian, lembaga dan pemda," kata dia.

Sebelumnya, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memindahkan pusat layanan perizinan berusaha mandiri secara elektronik atau dikenal dengan Online Single Submission (OSS) ke kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal sejak pada 2 Januari 2019.

Menurut Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, Operasional OSS akan dimigrasikan atau dialihkan pelayanan dan sistem pengelolaannya ke BKPM.

Pusat layanan OSS nantinya berada pada lantai 1 Gedung Ismail Saleh di kantor Pusat BKPM. Adapun pelayanan OSS nantinya akan berada dalam satu area dengan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di BKPM.

Pengalihan tersebut dilakukan untuk pelayanan maupun fasilitas pendukung dari OSS. Mulai dari pelayanan perizinan, pengelolaan sistem, pelayanan call center dan bantuan teknis lewat email hingga sumber daya manusia serta anggaran.

Susiwijono mengatakan meski sistem OSS dialihkan ke BKPM, penyelesaian permasalahan dan kendala teknis operasional sistem OSS akan dikerjakan antara BKPM dan tim teknis sistem OSS dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Karena itu, pengalihan ini tak akan mengganggu pelayanan. Sebab, pengelolaan operasional sistem OSS tidak ada yang berubah atau dilakukan pemindahan sistem. Hak ini karena sistem OSS merupakan sistem berbasis web dan saat ini berjalan dengan memanfaatkan infrastruktur cloud.

“Kami menggunakan sistem cloud yang berjalan di data center serta tersertifikasi ISO 27001 -2013 Sistem Manajemen Keamanan Informasi," kata Susiwijono soal Online Single Submission.

Masih terkait OSS,  Menteri Koordinator Bidang Maritim Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, sistem online single submission (OSS) tak hanya memperbanyak investasi yang masuk ke Indonesia. Dengan sistem pengajuan yang mudah, sistem ini secara tidak langsung bisa menekan praktik suap dan korupsi.

Ia mencontohkan kasus suap Meikarta, di mana Lippo Group sebagai penggarap megaproyek tersebut menyuap Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan pejabat Pemkab Bekasi untuk meloloskan pengajuan izin mereka. "OSS ini dampaknya besar. Untuk kasus Meikarta ke depannya seharusnya tidak terjadi lagi," ujar Luhut di Jakarta.

Luhut mengatakan, kasus suap itu terjadi karena kontraktor terus mendesak Pemkab Bekasi agar izin yang diajukan segera dikeluarkan. Namun, pengurusannya terlalu memakan waktu meski terus didesak.

Akhirnya, muncul penawaran dari birokrat untuk memberi jatah ke mereka sebagai syarat mengeluarkan perizinan. "Kalau dengan OSS itu semua terintegrasi untuk permohonan secara online. Prosesnya akan cepat," kata Luhut.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved