Sindoro Bersaudara Hadapi Vonis dan Tuntutan
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, memvonis mantan bos Lippo Group, Billy Sindoro (59), terbukti bersalah
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Dalam vonis keempat terdakwa kasus suap perizinan proyek Meikarta ini, nama Iwa Karniwa selaku Sekda Pemprov Jawa Barat turut disebut menerima Rp 1 miliar.
"Menimbang pada Desember 2017 bahwa dalam raperda RDTR wilayah pengembangan proyek Meikarta, Neneng Rahmi Nurlaili dengan Hendry lincoln mendapat uang Rp 1 miliar yang diperoleh dari PT Lippo Cikarang melalui Henry Jasmen dan Satriadi kepada Iwa Karniwa selaku Sekretaris Daerah Jawa Barat melalui Waras Wasisto dan Sulaeman," ucap majelis hakim dalam putusannya.
Pertimbangan itu dibacakan majelis hakim terkait pembuktian Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dalam peristiwa pidana tersebut. "Fakta ini didukung oleh kesaksian Neneng Rahmi Nurlaili, Hendry Lincoln, Waras Wasisto, Sulaeman dan Polmentra," kata hakim.
Di tempat terpisah, di Pengadilan Tipikor Jakarta, kakak dari Billy Sindoro yakni Eddy Sindoro, juga tengah diadili karena kasus suap. Eddy Sindoro yang juga mantan Presiden Komisaris Lippo Group didakwa atas kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution terkait proses perkara perdata perusahaan di PN Jakpus.
Sidang kasusnya telah memasuki tahap pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari terdakwa Eddy Sindoro.
Tak Terbayang Saya Usia Lanjut Mendekam di Penjara
Dalam sidang pembacaan pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin malam kemarin, Eddy Sindoro menyanggah seluruh tuntutan dari jaksa KPK.
Dalam nota pembelaan berjudul "Melewati Ujian Penerimaan Menyongsong Hari Depan", Eddy menekankan dirinya tidak bersalah dan minta dibebaskan dari segala tuntutan jaksa KPK. "Seyogyanya saya dibebaskan murni," kata Eddy.
Pada persidangan sebelumnya, jaksa KPK menuntut agar Eddy Sindoro dihukum pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa meyakini petinggi PT Paramount Interprise Internasional itu menyuap Edy Nasution selaku panitera OPN Jakpus sebesar Rp 150 juta dan 50 ribu Dolar AS.
Pemberian uang itu dilakukan agar Edy Nasution menunda proses pelaksanaan aanmaning terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana atau PT MTP dan menerima pendaftaran peninjauan kembali PT Across Asia Limited atau PT AAL meskipun telah lewat batas waktu yang ditentukan undang-undang.
"Saya nggak punya kedudukan di PT MTP (Metropolitan Tirta Perdana). Pernyataan saya ini sesuai sama keterangan saksi-saksi yang dihadirkan. Saya juga nggak pernah berikan perintah ke PT MTP untuk memberikan uang kepada Edy Nasution," kata Eddy Sindoro saat membacakan pleidoi.
Eddy juga membantah jika disebut memberikan kado pernikahan kepada anak Edy Nasution dan dikaitkan dengan perkara kasus PT AAL di PN Jakpus saat itu. Eddy mengaku tidak pernah berhubungan dengan Edy, apalagi memberi perintah memberikan uang Rp 50 juta.
Selain itu, Eddy mengatakan dirinya ke luar negeri bukan untuk melarikan diri, tapi untuk berobat karena kesehatannya yang memburuk. Dia juga mengaku kaget melihat kabar Edy Nasution ditangkap KPK.
Eddy merasa tuntutan itu terlalu berat untuk dirinya yang sudah berusia 62 tahun. "Tidak terbayang apabila di usia lanjut dengan gangguan kesehatan, saya mendekam di penjara," katanya
Menurut Eddy, penderitaannya dimulai sejak 2016, saat dia diumumkan sebagai tersangka oleh KPK. Puncaknya, saat mendengar tuntutan jaksa.
Eddy mengaku pasrah kepada Tuhan dalam menjalani proses hukum. Eddy meyakini bahwa putusan hakim nantinya adalah putusan yang terbaik baginya. "Seandainya saya tidak percaya Tuhan, judul pleidoi ini menjadi untung tak dapat diraih, musibah tak dapat ditolak," kata Eddy. (tribun network/kcm/gle/coz)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/petugas-disaksikan-wakil-ketua-kpk-laode-m-syarif-kiri_20181016_101808.jpg)