Sindoro Bersaudara Hadapi Vonis dan Tuntutan
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, memvonis mantan bos Lippo Group, Billy Sindoro (59), terbukti bersalah
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, memvonis mantan bos Lippo Group, Billy Sindoro (59), terbukti bersalah melakukan penyuapan secara bersama-sama dalam perizinan proyek Meikarta di Cikarang, Jabar. Billy diganjar hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp 100 juta dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan," ujar anggota Majelis Hakim, Judijanto Hadilesmana di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (5/3/2019) sore.
Majelis hakim menyatakan Billy Sindoro selaku Direktur Operasional Lippo Group terbukti melakukan penyuapan bersama-sama Henry Jasmen (pegawai Lippo Group), Fitradjaja Purnama (konsultan Lippo Grup) dan Taryudi (konsultan Lippo Group), kepada Neneng Hassanah Yasin selaku Bupati Bekasi dan jajarannya di Pemkab Bekasi untuk memuluskan perizinan proyek Meikarta. Hakim menyebut uang yang mengalir sebesar Rp 16.182.020.000 dan 270.000 Dolar Singapura.
Billy dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Vonis hakim untuk Billy Sindoro ini lebih rendah dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Para terdakwa menyuap Pemkab Bekasi supaya Neneng Hasanah menandatangani izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT), surat keputusan kelayakan lingkungan hidup serta memberikan kemudahan dalam pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada PT Lippo Cikarang melalui PT Mahkota Sentosa Utama yang mengurus perizinan pembangunan proyek Meikarta.
Selain Neneng, beberapa pejabat lain yang ikut mendapat aliran dana tersebut, yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi (NR).
Selain Billy Sindoro, majelis hakim juga memvonis tiga terdakwa lainnya yang terbukti bersama-sama melakukan penyuapan terkait kasus suap perizinan proyek Meikarta ini.
Terdakwa Henry Jasmen divonis penjara selama 3 tahun dan denda Rp 50 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, maka diganti pidana penjara 1 bulan.
Untuk terdakwa Fitradjaja Purnama yang divonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp 50 juta. Jika tidak dibayar diganti pidana penjara 1 bulan. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni dua tahun.
Untuk terdakwa Taryudi divonis penjara 1 tahun 6 bulan, pidana denda Rp 50 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan. Vonis untuk Taryudi juga lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 2 tahun.
Atas vonis ini, terdakwa Billy sindoro dan Henry Jasmen menyatakan pikir-pikir, sedangkan terdakwa Taryudi dan Fitradjaja menerima putusan tersebut.
Sementara itu, terdakwa Henry Jasmen yang dituntut 4 tahun, juga dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Henry dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider pidana penjara 1 bulan.
Atas vonis itu, Taryudi dan Fitradjaja menerima putusan tersebut. Sedangkan Henry Jasmen dan Billy Sindoro menyatakan pikir-pikir.
Sementara itu, jaksa KPK selaku penuntut menyatakan pikir-pikir atas putusan-putusan tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/petugas-disaksikan-wakil-ketua-kpk-laode-m-syarif-kiri_20181016_101808.jpg)