Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Norman Kamaru Ajukan Pengunduran Diri, Hanya Tugas 4,8 Tahun, Polda Gorontalo: Jelas Pelanggaran

Norman Kamaru, mantan anggota Brimob Polda Gorontalo yang sempat populer dengan joget Chaiya-Chaiya ternyata hanya bertugas

Penulis: Aldi Ponge | Editor: Aldi Ponge
okezone.com
Norman Kamaru. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Norman Kamaru, mantan anggota Brimob Polda Gorontalo yang sempat populer dengan joget Chaiya-Chaiya ternyata hanya bertugas sebagai polisi selama 4 tahun 8 bulan.

Nama Norman Kamaru kembali muncul setelah viral videonya yang memberi klarifikasi terkait pemecatannya 8 tahun silam yang diunggah ke akun YouTube-nya.

Norman Kamaru dipecat karena dinilai tidak disiplin setelah menjadi populer dengan lagu tersebut

Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH) keputusan Kapolda nomor Kep/254/XII/2011 tanggal 29 Desember 2011. 

Norman Kamaru terbukti melanggar pasal 14 ayat 1 (a) PP nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.

Norman Kamaru meninggalkan tugas tanpa izin atasannya.

Ternyata sebelum pemecatan tersebut, Norman Kamaru sudah mengajukan pengunduran diri dari anggota Polri.

Padahal dia belum selesai menjalani masa dinas untuk bintara selama 10 tahun. 

"Ini jelas pelanggaran karena (Norman Kamaru) pada saat itu baru bertugas 4 tahun 8 bulan. Artinya yang bersangkutan melanggar sumpah/janji anggota Polri yang mestinya terikat dinas untuk bintara 10 tahun terhitung mulai lulus pendidikan," kata Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP Wahyu Tri Cahyono kepada tribunmanado.co.id pada Selasa (5/3/2019).

AKBP Wahyu Tri Cahyono menyebut surat pengunduran diri Norman Kamaru menjadi satu pertimbangan atas pemecatannya.

"Putusan kapolda kan salah satu pertimbangannya usulan yang bersangkutan mengundurkan diri. Di samping pelanggaran utama yang bersangkutan yakni masalah ketidakdisiplinan, meninggalkan tugas tanpa izin lebih dari 30 hari secara berturut-turut," terangnya

AKBP Wahyu menjelaskan pemecatan terhadap Norman Kamaru sudah sesuai prosedur di kepolisian.

"Apa yang dituduhkan oleh saudara Norman tidak benar, diinstitusi kepolisian khan ada aturan yang mengatur masalah disiplin, dan juga kode etik. Setiap anggota Polri wajib mematuhinya. Jika ada anggota yang lebih dari 30 hari secara berturut-turut tidak menjalankan tugasnya tanpa izin, maka bisa dikenakan sanksi PTDH, " ungkapnya

Kabid Humas Polda Gotontalo, AKBP Wahyu Tri Cahyono dan Norman Kamaru masih tugas di Kepolisian
Kabid Humas Polda Gotontalo, AKBP Wahyu Tri Cahyono dan Norman Kamaru masih tugas di Kepolisian (KOLASE TRIBUNMANADO/ISTIMEWA/TRIBUNNEWS)

AKBP Wahyu Tri Cahyono menambahkan proses tersebut sudah diatur dalam PP tahun 2003. 

"Kalaupun alasan yang disampaikan saudara Norman di Youtube yang mengatakan ada perintah dari atasan, kan tidak bisa dibuktikan bahwa yang bersangkutan ada surat perintah dinasnya. Hasil keterangan para saksi yang bersangkutan meninggalkan tugas tanpa izin dari atasan," terangnya.

Dia mengungkapkan berdasarkan keterangan saksi, Norman Kamaru tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sebagai anggota Polri.

"Lebih dari 30 hari secara berturut-turut sejak 1 Agustus hingga 5 Oktober 2011 tanpa seizin dan sepengetahuan dari pimpinannya atau Kasatkernya Kasat Brimob," katanya.

AKBP Wahyu Tri membantah tudingan Norman Kamaru terkait proses pemecatannya.

"Polda Gorontalo dalam memutuskan PTDH kepada saudara Norman Kamaru sudah melalui mekanisme sesuai dengan ketentuan yang berlalu berdasarkan pelanggaran yang telah dilakukan oleh saudara Norman," bebernya

Polda Gorontalo pun membeberkan surat pengunduran diri Norman Kamaru sebelum keputusan Kapolda tentang pemecatan terhadapnya dikeluarkan pada 8 tahun silam.

Berikut isi surat pengunduran diri yang diajukan Norman Kamaru ke Kapolda Gorontalo Brigjenpol Irawan Dahlan tertanggal 13 September 2011.

Dengan hormat,

Saya yang bertandatang di bawah ini:

Nama: Noorman Kamaru

NRP  :85111874

Pangkat: Brigadir Polisi satu

Jabatan: BA Wanteror Brimobda Gorontalo

Bersama surat ini, saya mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai anggota polri. Suatu kebanggaan besar bagi saya diberi kesempatan untuk bergabung dan ikut mengabdi kepada negara melalui institusi ini.

Adapun alasan saya pengunduran diri sebagai anggota polisi karena:

1. Saya memilih menjadi anggota masyarakat biasa agar dapat berkumpul dengan keluarga saya.

2. Mengingat kondisi orangtua saya yang sudah berusia lanjut dan mulai sakit-sakitan. Sehingga saya ingin mengabdi kepada mereka (orangtua) karena saya adalah anak yang bungsu (anak terakhir) dan satu-satunya yang belum menikan di keluarga kami

3. Saya ingin membantu kondisi ekonomi keluarga saya, dengan cara mengembangkan talenta, bakat dan kemampuan seni yang saya miliki.

Surat tersebut ditantangani Norman Kamaru bersama ayah dan ibunya.

Surat Pengunduran Diri Norman Kamaru dari Kepolisian
Surat Pengunduran Diri Norman Kamaru dari Kepolisian (Polda Gorontalo)

Sebelumnya, Norman Kamaru memberikan klarifikasi terkait pemecatan yang dialaminya 8 tahun silam dalam video berdurasi 18 menit yang diunggah pada Selasa (26/2/2019).

Norman Kamaru memberikan klarifikasi karena Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto menyinggungnya dalam upacara pemberhentian tidak hormat terhadap enam anggotanya Selasa (19/2/2019).

Kombes Budhi menyebut Norman Kamaru adalah contoh ketika seorang polisi melupakan identitasnya.

"Setelah terkenal dia adalah kacang yang lupa kulitnya, akhirnya dia meninggalkan kulitnya sehingga dia hanya menjadi sebuah kacang. Begitu dia menjadi kacang, dia akan terlupakan," kata Budhi dilansir dari Kompas.com

Dalam videonya, Norman Kamaru pun memberikan klarifikasi terkait video Chaiya Chaiya hingga pemecatannya dari kepolisian.

Dia mengungkapkan tak memiliki niat untuk mengunggah video Chaiya Chaiya yang viral ke YouTube. Norman menyebut semua itu merupakan perintah.

“Jadi gini guys, video chaya-chaya itu masuk di youtube bukan kemauan saya, dan saya gak pernah ada niat untuk jadi artis ataupun mau jadi terkenal. Setelah chaya-chaya itu booming tiba-tiba saya muncul di TV kan, saya muncul di acara ini di acara itu di acara bla blub la.. itu bukan kemauan saya sendiri, ingat! bukan kemauan saya sendiri bukan, semua itu perintah.. perintahh.. perintah.. perintah.. ingat perintah, gak pernah ada mau saya sendiri, gak pernah,” jelasnya di YouTube yang dikutip Surya.co.id

Norman menyebut setelah video chaya chaya menjadi viral. Dia merasa tak lagi menjalankan tugas sebagai anggota polisi. Sebab dia tak lagi ikut apel pagi bersama teman-temannya.

“Waktu saya booming caiya caiya itu status saya di kepolisian itu jadi aneh. Gimana ya, kok saya jadi jarang ikut apel pagi. Saya udah gak bisa pulang ke rumah, hari libur pun gak bisa pulang ke rumah ya. Dalam hati saya kok saya seperti tahanan rumah lah," tuturnya.

Dalam video tersebut, Norman menjelaskan peristiwa penangkapan terhadapnya saat menghadiri sebuah acara televisi swasta nasional di Jakarta. 

"Sebelum kita berangkat ke Hitam Putih. Kita udah minta izin ke Kapolda sama Kasat saya, dan itupun managemen saya di Jakarta datang ke Gorontalo untuk meminta izin biar hadir di Hitam Putih. Dikasih izin perintahnya Kapolda kalo gak salah saya harus didampingi anggota dan waktu itu yang damping saya ini angkatan saya sendiri," ungkapnya.

Namun, izin atasannya tak keluar saat hendak berangkat ke Jakarta. Malah, pendamping mendapatkan surat izin.

Norman pun ditangkap saat mengisi acar hitam putih karena diduga berangkat ke Jakarta tanpa izin atasan.

"Saya mau jelasin di BAP saya itu tapi gak dikasih sama sekali harus ikut BAPnya kasat. Perkataan kasat di BAP itu waduh mengejutkan, yaudah gak papa perintahkan, saya kan anak buah mau gimana lagi siap salah lah,” katanya.

Norman Kamaru mengaku sejak video joget Chaiya Chaiya menjaid viral. Dia selalu meminta izin atasan setiap mengisi acara.

“Saya mau jelasin selama saya booming chaya-chaya itu di Gorontalo. Saya itu gak pernah kemana-mana loh. Mau keluarpun harus perintah dan saya mau keluar ke rumah pun tengah malam. Nanati kalo semua orang semua anggota itu pada tidur baru saya kabur pulang ke rumah. Karena apa sabtu minggu pun hari libur saya gak pernah pulang ke rumah, gak dikasih sama sekali dengan alasan ‘Jangan Man, kamu itu assetnya Kapolda’. Tugas saya Cuma ‘Norman ada yang mau foto’ disuruh ganti baju kepolisian itu doang tugas saya,” kata Norman.

Kondisi yang dia alami itu membuatnya mencurahkan isi hatinya ke atasannya kala itu.

Dia disarankan untuk pindah tugas ke Mabes Polri. Namun, 6 kali mengurus kepindahannya tak disetujui oleh Kapolda Gorontalo saat itu.

"Akhirnya saya kabur dari asrama Brimob, 5 hari kalo gak salah keluar dari asrama, jumpa temen-temen di sana asik tiba-tiba saya ketahuan lah lagi ada di daerah itu,” jelasnya.

Norman Kamaru pun sempat meminta orangtuanya untuk menghadap kapolda karena merasa bingun denganpersoalan dialaminya

“Ini penjelasan dari bokap saya ya. Begitu bokap saya menghadap, bokap saya cuma ngomong baik-baik lagi ‘Pak gimana status anak saya? dia cuma pengen tugas seperti biasa pak’. Apa kata kapolda? waktu itu ya ‘udah keluar aja dari polisi’ emosi dong orangtua saya ngomong baik-baik kok dijawab seperti itu,” katanya.

“Kalian inget gak berita bokap gua menghadap Mabes lah, itu karena saking orangtua saya sakit hati gitu, akhirnya sidang. Dalam sidang itu gua pernah denger ‘Apakah benar Norman Kamaru selama 85 hari gak pernah masuk kantor?’ oh sh*t man,” kata Norman

“Sidang ketiga itu Norman Kamaru dipecat dengan tidak hormat, Ok fine gua terima. Intinya saya selama Chaiya Chaiya itu semua karena perintah, apapun yang saya lakuin itu perintah, gak pernah ikut mau saya sendiri,” tuturnya.

Tonton Videonya:

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube tribunmanadoTV

Follow juga akun instagram tribunmanado

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved