Gubernur Sulut Siapkan Santunan Korban Longsor Tambang Bakan
Tambang Emas Superbusa, Desa Bakan, Kecamatan Lolayan, Bolaang Mongondow memakan korban jiwa dan luka
Penulis: Ryo_Noor | Editor: David_Kusuma
"Di Tatelu buktiknya jadi tambang rakyat," ungkap dia.
Menyangkut usulan tambang Superbusa di Bakan dijadikan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) itu tak bisa dilakukan. Alasannya kata Gubernur, karena lokasi tambang itu masuk wilayah Kontrak Karya PT J Resources Bolmong yang izinnya dikeluarkan pusat.
"Tidak mungkin keluar izinnya masyarakat menambang, mereka tahu itu di wilayah milik JRBM, pemerintah Bolmong tahu persis," kata dia.
Kecuali wilayah lain bisa keluar izin asal sesuai prosedur. (ryo)