Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Anggota DPD RI Benny Rhamdani Datangi Polda Sulut, Laporkan Komentar Seseorang di Facebook

Laporan tersebut adalah dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial (medsos) Facebook.

Tribun Manado
Senator Benny Rhamdani menjelaskan soal laporannya ke Mapolda Sulut, Senin (4/3/2019). 

Laporan Wartawan Tribun Manado Christian Wayongkere

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Anggota DPD RI Benny Rhamdani melaporkan seseorang ke Polda Sulawesi Utara, Jalan Bethesda, Sario, Manado, Senin (4/3/2019).

Senator asal Sulawesi Utara itu ditemani Ketua DPD Partai Hanura Sulut Jackson Kumaat serta sejumlah pengurus Hanura Sulut dan Manado.

Setibanya di Mapolda Sulut, mereka langsung naik ke lantai 1 menuju ruang Wakapolda Sulut Brigjen (Pol) Karyoto.

Didampingi seorang penyidik Dit Reskrimsus, tak lama rombongan keluar ruangan Wakapolda kemudian menuju ruang pemeriksaan Nomor 13 Subdit IV Perbankan dan Cybercrime Dit Reskrimsus.

Sekitar 20 menit dalam ruangan yang dikunci dari dalam, Brani, demikian nama populernya, keluar menuju gedung SPKT Mapolda Sulut dan menyampaikan laporannya.

Laporan tersebut adalah dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial (medsos) Facebook.

Baca: Sidang Pencemaran Nama Baik, Jacob: Jackson Kumaat Antikritik

Baca: Benny Rhamdani Sebut KH Maruf Amin Ulama Sebenar Benarnya di Tengah Fenomena Mengaku Ulama

"Sebagai warga negara, saya melaporkan seseorang yang karena perbuatannya mungkin bisa diuji pihak kepolisian telah melakukan pencemaran nama baik sekaligus hal-hal yang diposting melalui media sosial di halaman komentar Facebook merugikan nama baik saya," ujar Brani kepada Tribunmanado seusai keluar dari gedung SPKT.

Brani yang kini menjabat Ketua DPP Bidang Organisasi Partai Hanura menilai kasus yang menimpanya merupakan bagian dari pendidikan hukum bagi siapapun.

Kata Ketua Komite I DPD RI ini, apapun kebebasan berdemokrasi, hukum membatasi untuk tidak menyampaikan sesuatu dalam bentuk lisan atau tulisan hal-hal yang sifatnya merampas hak dan kebebasan orang lain serta merugikan kenyamanan hidup dan nama baik orang.

"Demokrasi ada batasnya dan dibatasi hukum. Tidak merampas dan tidak merugikan orang lain. Apa yang saya lakukan hari ini, melapor ke pihak yang berwajib, jadi pelajaran penting bagi semua warga negara Indonesia," kata dia.

BERITA POPULER:

Baca: Ini Tanggapan Ustadz Abdul Somad Soal Larangan Menyebut Non Muslim Sebagai Kafir

Baca: Andi Arief Sang Pencetus Jendral Kardus Ditangkap Konsumsi Sabu, Simak Foto Penangkapannya

Baca: Korban Meninggal Longsor Tambang Bakan Bertambah

Adapun poin dalam laporan yang disampaikan tokoh Bolaang Mongondow ini berupa postingan terlapor yang ditulis di Facebook yang ia anggap fitnah dan kebohongan yang bisa mengganggu kenyaman hidup dirinya dan keluarga di mata masyarakat.

Dalam surat tanda terima laporan polisi/pengaduan bernomor STTLP/222.a/III/2019/SPKT disebutkan peristiwa dugaan tindak pidana pencemaran nama baik terjadi pada 2 Maret 2019 di halaman Facebook pelapor, berisi komentar pencemaran nama baik dengan terlapor PT alias Pitres.

"Sudah diterima laporanya di SPKT. Sementara masih kita dalami dulu dengan melakukan penyelidikan," kata Direskrimsus Kombes Yandri Irsan. (*)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved