Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Politik

Bawaslu Manado Sebut Relawan Penyebar Hoaks dalam Kampanye Bisa Pidana Umum

Relawan yang mengampanyekan atau menyosialisasikan dengan cara-cara melecehkan kategorinya bukan hanya pidana pemilu bisa saja pidana umum.

Penulis: | Editor: Alexander Pattyranie
TRIBUN MANADO/ARTHUR ROMPIS
Kantor Bawaslu Manado, Kelurahan Malalayang Satu, Malalayang, Manado, Sulawesi Utara, Selasa (21/08/2018). 

Bawaslu Manado Sebut Relawan Penyebar Hoaks dalam Kampanye Bisa Pidana Umum

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Relawan yang mengampanyekan atau menyosialisasikan dengan cara-cara melecehkan kategorinya bukan hanya pidana pemilu bisa saja pidana umum.

Hal ini disampaikan Anggota Bawaslu Manado Taufiq Bilfaqih, ketika ditemui Tribunmanado.co.id, Selasa (26/02/2019), di Aryaduta Hotel Manado, Sulawesi Utara.

"Bawaslu tetap menganggap itu cara-cara berkampanye atau mensosialisasikan dengan sesuatu yang menurut kita sebut hoaks, dan di undang-undang pemilu diatur untuk tidak ada materi seperti itu saat kampanye," terangnya

Lanjutnya, Bawaslu mendorong kepada pihak kepolisian jika isu atau kasusnya di luar pidana pemilu itu sepantasnya ditangani pihak kepolisian.

"Tapi jika itu dilakukan oleh tim pelaksana kampanye, peserta pemilu dan partai politik, itu di atur dalam undang-undang bahwa mereka dalam pantauan dan pengawasan Bawaslu," ujarnya

Dia menambahkan, berbeda jika itu terjadi dalam masa tenang, semua yang berkampanye itu pidana umum.

"Nah kalau masa tenang siapa saja yang berkampanye itu pidana pemilu," ujarnya.

"Tapi sebelum masa tenang, kemudian semua orang melakukan kriminal terkait kegiatan pemilu, tidak semua dikelola Bawaslu, ada juga domainnya polisi, karena bisa saja itu pidana umum," ujarnya.

Dia juga mengatakan bahwa tidak ada aturan relawan dipantau langsung oleh Bawaslu.

"Tapi kalau dia kategorinya tim pelaksana atau tim kampanye yang mempunyai SK dari partai politik yang nama-namanya dimasukkan ke KPU, maka itu masuk pengawasan kita," ujarnya.

Taufiq juga menyatakan Bawaslu tetap mendorong ke pihak Kepolisian untuk sigap dalam melakukan kepastian hukum bagi yang dianggap menyebarkan hoaks, saling mencaci dan menghina

"istilahnya kan itu delik umum bukan delik pemilu," ujarnya

Untuk kota Manado sendiri, kasus seperti ini menurut Bilfaqih belum pernah terjadi, yang sudah pernah di tindak yang dilakukan lewat media sosial

"Kalau untuk Manado yang terkait serangan seperti ini tidak ada, kalaupun di medsos ada empat akun yang langsung kami laporkan ke Kominfo, dan sudah di suspend, dan itu akun palsu bukan akun asli," ujarnya

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved