Alasan Usia Ratna Sarumpaet 69 Tahun dan Sering Sakit, Pengacara Ajukan Tahanan Kota
Kuasa hukum Ratna Sarumpaet meminta kepada majelis hakim untuk pengajuan permohonan status penahanan terdakwa usai dakwaan dibacakan JPU.
Joni menyatakan akan mempertimbangkan usulan tersebut.
Di sisi lain, ia menjadwalkan sidang berikutnya akan dilaksanakan Rabu (6/3/2019) mendatang.
Sidang selanjutnya adalah pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa, Ratna.
Seperti diberitakan, Ratna Sarumpaet ditahan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus hoaks, pada 5 Oktober 2018.
Dirinya sempat menggegerkan publik karena mengaku diamuk sejumlah orang. Cerita bohongnya itu lantas dibongkar polisi. Lebam di wajah Ratna bukan akibat dipukul, melainkan akibat operasi sedot lemak di RSK Bina Estetika.
Ratna dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ratna terancam hukuman 10 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan link http://www.tribunnews.com/section/2019/02/28/inilah-alasan-ratna-sarumpaet-ajukan-pengalihan-status-tahanan-kota?page=all.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/ratna-sarumpaet_20181023_013156.jpg)