Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Status Tersangka Ketua Umum PA 212 Slamet Maarif Dilepas Kepolisian, Ini Penjelasannya

Penyidik Polres Surakarta menutup perkara dugaan tindak pidana pemilu yang diduga dilakukan oleh Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif

Editor: Rhendi Umar
Tribunwow
Slamet Maarif 11 

"Panggilan sudah kita kirimkan, Hari Rabu kita panggil Slamet Maarif, untuk pemeriksaan," ucap Kapolresta Solo Kombes Ribut Hari Wibowo saat ditemui di kantornya, Senin (11/2/2019) siang.

Slamet Maarif diduga melakukan tindak pidana pemilu dengan melanggar pasal 280 ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f, g, h, i, j, tentang kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, sebagaimana diatur Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dugaan tindak pidana pemilu itu dilakukan Slamet Maarif dalam acara Tablig Akbar PA 212 Solo Raya, di Jalan Slamet Riyadi, depan Kantor BCA KCU Solo-Slamet Riyadi, Gladak, Kecamatan Pasar Kliwon, Surakarta, pada Minggu 13 Januari 2019 pukul 06.30-10.30 WIB.

Baca: PT Kar Powership Indonesia, Pemilik Kapal Pembangkit Minta Maaf atas Pemadaman Listrik di Sulut

Dugaan kampanye di luar jadwal itu kemudian dilaporkan oleh Tim Kemenangan Daerah (TKD) Jokowi-Maruf Amin, yang menganggap orasi Slamet Maarif pada acara Tablig Akbar itu bermuatan kampanye, sehingga mereka melaporkannya ke Badan Pengawas Pemilu di Solo.

Bawaslu Solo kemudian memeriksa sejumlah saksi dan barang bukti. Bawaslu Solo juga sempat memanggil Slamet Maarif untuk dimintai keterangan terkait ceramahnya dalam Tablig Akbar tersebut.

Selanjutnya, Komisioner Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Surakarta Poppy Kusuma, membawa bukti-bukti dugaan pelanggaran pemilu dalam acara Tablig Akbar ke Polresta Surakarta.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan link http://wartakota.tribunnews.com/2019/02/26/breaking-news-polisi-hentikan-kasus-ketua-umum-pa-212-slamet-maarif-status-tersangkanya-raib?page=all.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved