Status Tersangka Ketua Umum PA 212 Slamet Maarif Dilepas Kepolisian, Ini Penjelasannya
Penyidik Polres Surakarta menutup perkara dugaan tindak pidana pemilu yang diduga dilakukan oleh Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif
TRIBUNMANADO.CO.ID - Penyidik Polres Surakarta menutup perkara dugaan tindak pidana pemilu yang diduga dilakukan oleh Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif.
Sehingga, yang bersangkutan tak lagi menyandang status tersangka. Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Agus Tri Atmaja mengatakan, kepolisian belum bisa menemukan mens rea alias sikap batin pelaku perbuatan pidana, dari Slamet Maarif.
Sehingga, perbuatan Slamet Maarif belum bisa dikatakan memenuhi unsur tindak pidana pemilu.
"Karena sampai sekarang tersangka dipanggil belum bisa hadir, sedangkan kami punya waktu 14 hari. Sehingga, Slamet tidak berstatus tersangka lagi," ujar Agus ketika dikonfirmasi, Senin (25/2/2019).
Baca: Selain Luna Maya, 3 Artis Ini Juga Senasib Pacaran Lama Tapi Tak Menikah, Kini Dapat Jodoh Terbaik!
Baca: Bawaslu Sulut Siap Hadapi Hari Pencoblosan, Waktu Jadi Kendala.Setiap Pemilih 10-15 Menit di TPS
Ia menjelaskan, penghentian perkara Slamet Maarf ini tidak terjadi begitu saja. Namun, melalui pembahasan bersama sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) hingga penafsiran makna kampanye yang berbeda dari sejumlah ahli pidana dan KPU.
Polri, kata dia, bersikap netral, objektif, dan profesional dalam semua perkara, termasuk perkara ini. Dan, pihaknya tetap mempertimbangkan dan menghargai pendapat dari semua unsur Gakkumdu.
Lebih lanjut, ia menegaskan, penghentian perkara ini menunjukkan Polri tidak pernah mengkriminalisasi ulama.
Agus mengatakan, Polri akan tetap mengawal agar pemilu atau kampanye tetap berada dalam koridor hukum dan perundangan yang berlaku.
"Polri tetap menjaga pemilu tidak mengeksploitasi isu SARA, dan Polri akan tetap menjamin kondusivitas keamanan dengan mengedepankan supermasi hukum," jelasnya.r
Sebelumnya diberitakan, Ketum PA 212 Slamet Ma'arif menjadi tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran kampanye saat menjadi pembicara tablig akbar di Solo, Jawa Tengah, 13 Januari 2019.
Dua kali yang bersangkutan dipanggil oleh pihak kepolisian, namun dua kali pula yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan berbeda.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Solo, sejak Jumat (8/2/2019) lalu.
Selanjutnya, Slamet Maarif akan diperiksa di Mapolda Jateng pada Rabu (13/2/2019) lusa.
"Nantinya pemeriksaan sebagai tersangka kepada Slamet Maarif di Polda Jateng. Kita pertimbangkan karena alasan keamanan," kata Wakil Kepala Polresta Solo AKBP Andy Rifai kepada wartawan, Senin (11/2/2019) siang.
Sedangkan saat ditanya mengenai sidang, dirinya menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan koordinasi dari penyidik.