3 Emak-emak Sebar Kampanye 'Jika Jokowi Terpilih, Tak Ada Lagi Azan' Jadi Tersangka
Tiga emak-emak ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyebarkan kampanye hitam terhadap Calon Presiden dan Wakil Presiden, Joko Widodo-Maruf Ami
Sesuai laporan dari Dirkrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Samudi, tiga perempuan itu adalah ES, IK, dan CW.
ES dan IK beralamat di Desa Wancimekar, Kecamatan Kotabaru, Karawang.
CW tercatat sebagai warga Perumnas Bumi Telukjambe, Karawang
Polisi sudah membawa ketiga terduga dari Mapolres Kawarang ke Mapolda Jabar.
Selain itu, polisi pun menyita ponsel dari ketiga perempuan yang diduga terlibat kasus ujaran kebencian ke Jokowi- Maruf ini.
Kapolres Karawang AKBP Nuredy Irwansyah Putra menyebut, tiga perempuan tersebut diamankan ke Polda Jabar untuk menghindari konflik.
"Tiga orang wanita itu kami amankan sebagai langkah preventif terjadinya konflik yang lebih besar," kata Nuredy usai rilis pengungkapan kasus curanmor di Mapolres Karawang, Senin (25/2/2019).
Nuredy mengungkapkan, pengamanan ketiganya dilakukan personel Polres Karawang dibantu penyidik Polda Jabar pada Minggu (24/2/2019) malam di Cikampek, Karawang.
Hanya saja, ia tidak menyebut identitas ketiga wanita itu.(*)
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube tribunmanadoTV
Follow juga akun instagram tribunmanado