Kriminal
Polisi Temukan Dua Pipet Kaca Berisi Sabu-sabu, Amankan 4 Warga Manado Beserta Barang Bukti
Lagi, Ditresnarkoba Polda Sulut berhasil mengungkap kasus peredaran penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Alexander Pattyranie
Polisi Temukan Dua Pipet Kaca Berisi Sabu-sabu, Amankan 4 Warga Manado Beserta Barang Bukti
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Lagi, Ditresnarkoba Polda Sulut berhasil mengungkap kasus peredaran penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.
Dalam catatan TribunManado.co.id, selang tahun 2019 ini sudah tiga kasus yang diungkap.
Kasus yang ketiga, tim subdit II Ditresnarkoba Polda Sulut melakukan penangkapan empat orang pelaku dan barang bukti pada Jumat (22/02/2019).
Menurut Dir Resnarkoba Polda Sulut Kombes Pol Eko Wagiyanto ada dua tempat yang kami amankan para pelaku pada pukul 01.30 Wita sampai dengan 04.30 wita.
Pertama di Kelurahan Teling Atas Lingkungan 3 dan kedua di jalan Babe Palar depan kos Viladelcia Tanjung Baru Kota Manado.
"Diamankan 4 paket kecil sabu, dua buah pipet kaca berisi sabu, 2 buah pipet kaca, 1 timbangan elektronik dan 4 buah handphone jenis sampung, iphone dan oppo masing-masing 1 unit," jelas Dir Resnarkoba Polda Sulut Kombes Pol Eko melalu Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Ibrahim Tompo kepada wartawan, Senin (25/02/2019).
Dijelaskannya penangkapan barang bukti dan pelaku berawal dari tim subdit II menerima informasi akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Kelurahan Teling Atas lingkungan 3.
Tim kemudian melakukan lidik dan pada Jumat (22/02/2019) tengah malam berhasil menangkap seorang pelaku MM alias Marsel dengan barang bukti 1 buah pipet berisi sabu dan 1 unit handphone Samsung.
Tak berhenti disitu tim kemudian melakukan pengembangan dan kembali menangkap pelaku YT alias Youdy dengan barang bukti 3 pake sabu dan hape Oppo.
Pengembangan kembali berlanjut ke tempat kejadian perkara didepan tempat kos Viladelvia Tanjung Batu, di sana tim Menangkan IB alias Irwan dengan barang bukti 1 paket sabu, 1 alat pakai sabu pipet kaca dan handphone.
Kemudian mengamankan TPK alias Toar dengan barang bukti 1 buah pipet berisi sabu, 2 pipet kaca, 1 buah Bong dan 1 buah timbangan elektronik.
"Pada kasus ini ada empat orang pelaku sudah digelandang ke Mako Ditresnarkoba Polda Sulut untuk proses sidik dan lidik lebih lanjut. Sambil mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan pemasok narkoba kepada para pelaku yang sudah ditangkap," tandasnya.
Point to Point Kasus Narkoba di Polda Sulut
1. Selasa (12/2/2019) 1 Paket sabu-sabu TSK MNHF alias Faharudin (38)