Terkait Penyegelan Kapal Listrik, Berikut Penjelasan Lengkap Bea Cukai Manado
Hingga sebulan jelang jatuh tempo belum ada tanda-tanda dari Karpowership Indonesia untuk mengurus perpanjangan ataupun mendefinisikan izin impor.
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: maximus conterius
Misalnya, izin dari Kemendag, Surat Rekomendasi Barang Bekas dari Kemendag, izin dari Kementerian BUMN dan Surat Keterangan Bebas Pajak dari Dirjen Pajak.
Kata Nyoman, syarat-syarat itu sedang dipenuhi Karpowership dan PLN.
"Cepat atau lambat, tergantung dari mereka. Kami hanya menegakkan aturan dan itu sudah kami jelaskan ke Pak Gubernur, kronologinya dan lain-lain," ujarnya.
BERITA POPULER:
Baca: Pierre Tendean, Gugur Muda demi AH Nasution, Andai Masih Hidup Februari Ini Berusia 80 Tahun
Baca: Gadis 21 Tahun asal Indonesia Dilelang Perusahaan Jerman, Dibeli Rp 19 M Politisi Ternama Jepang
Baca: Foto Wajah Polisi Polda Sulsel dan Cewek Cantik yang Ditangkap Pesta Sabu, Masih di Ranjang Hotel
Diberitakan sebelumnya, PLN Suluttenggo mengumumkan penyegelan itu lewat akun Facebook-nya.
PLN menyebut penyegelan oleh Bea Cukai karena masih menunggu penyelesaian proses administrasi perpanjangan izin impor yang telah habis masa berlakunya.
Proses penyegelan mulai Minggu 24 Februari 2019 pukul 00.00 Wita.
Berikut unggahan PLN Suluttenggo di Facebook:
Info Pemadaman Sementara
Manado, 24 Februari 2019 - Diberitahukan kepada pelanggan PLN di Provinsi Sulut dan Gorontalo bahwa terhitung mulai hari ini Minggu, 24 Feb 2019, pukul 00.00 WITA Kapal Pembangkit Sewa di Amurang 120 MW diberhentikan (disegel) untuk sementara waktu oleh pihak Bea Cukai karena masih menunggu penyelesaian proses administrasi perpanjangan izin impor yang telah habis masa berlakunya.
Sehubungan dengan itu sistem kelistrikan interkoneksi Sulawesi Utara -Gorontalo akan mengalami defisit sebesar lebih kurang sebesar 30 MW, karena itu terpaksa akan dilakukan pemadaman bergilir terhitung mulai hari ini sampai dengan segel dibuka kembali oleh pihak Bea Cukai setelah proses perpanjangan izin impor selesai dilakukan, PLN memohon maaf atas ketidaknyamanan pelanggan.
Untuk diketahui bahwa Kapal Pembangkit Sewa di Amurang 120 MW merupakan solusi temporer untuk mengatasi defisit daya yang terjadi pada saat itu dan dioperasikan sejak tanggal 28 Januari 2016, memasok sekitar 30% kebutuhan listrik di Provinsi Sulawesi Utara dan Provinsi Gorontalo. Masa sewa kapal pembangkit tersebut akan berakhir pada tahun 2021 atau setelah pembangkit permanen yg masih dibangun telah siap dioperasikan. (*)