Pekan Depan, Sidang Awal Habib Bahar Bin Smith Digelar di Pengadilan Negeri Bandung
Sidang perkara penganiayaan dengan tersangka utama Bahar bin Smith akan digelar Kamis (28/2) pekan depan.
Editor:
Rhendi Umar
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Habib Bahar bin Smith memenuhi panggilan Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (18/12/2018). Polisi memeriksa Habib Bahar atas laporan dugaan penganiayaan yang terjadi di sebuah pesantren di Kampung Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, pada 1 Desember 2018
"Dasar pengajuan ke Mahkamah Agung itu Pasal 85 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana," ujar Abdulmuis, Kasipenkum Kejati Jabar.
Adapun berkas yang dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bandung terdiri dari tiga berkas yakni Bahar bin Smith, Agil Yahya dan M Abdul Basith.
"Dilimpahkan tiga berkas perkara secara terpisah. Untuk penahanan jadi kewenangan majelis hakim PN Bandung," ujar Abdulmuis. Untuk menuntut Bahar bin Smith, 10 jaksa dilibatkan yang terdiri dari jaksa senior Kejati Jabar dan Kejari Cibinong.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan link http://www.tribunnews.com/regional/2019/02/21/sidang-bahar-bin-smith-digelar-di-pn-bandung-kamis-pekan-depan?page=all.
Berita Terkait