Kamis, 9 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Bolsel

Bawaslu Bolsel Belum Terima Laporan Pelanggaran Pemilu

Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), sampai saat ini belum menerima adanya laporan terkait pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu).

Penulis: Nielton Durado | Editor: Alexander Pattyranie
Ist
Bawaslu Bolsel 

Bawaslu Bolsel Belum Terima Laporan Pelanggaran Pemilu

TRIBUNMANADO.CO.ID, BOLAANG UKI - Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), sampai saat ini belum menerima adanya laporan terkait pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu).

Hal ini dikatakan, Kepala Sekertariat Bawaslu Artur Waroka, Kamis (21/02/2018).

Artur mengatakan, jika sampai saat ini pihaknya belum menerima adanya laporan.

Jika ada laporan ke Bawaslu, proses penyelesaiannya adalah melalui Tim Sentra Gakkumdu yang ada di Bawaslu.

Melalui pembahasan l dan ll, setelah itu dilakukan penyelidikan.

"Begitu masuk laporan ada pengujian awal apakah permohonan yang disampaikan itu, memang masuk obyek sengketa pemilu atau tidak. Kalau tidak masuk otomatis kita sampaikan kepada yang bersangkutan dan kita tidak register," kata dia.

Lanjutnya, jika hasil penyelidikan terbukti maka akan direkomendasi masuk ketegori pidana pemilu, atau pelanggaran administrasi.

Jika masuk dalam sengketa pemilu, dimana landasan pelaporan adalah keputusan KPU tentang partai yang lolos verifikasi dan dinyatakan sebagai peserta pemilu.

Maka laporan tersebut akan diregister dan diproses di Bawaslu.

"Dalam laporan tersebut kita harapkan paprol mengajukan materi gugatan sesuai dengan apa yang mereka rasakan dan perjuangkan, dimana daerah yang merasa dirugikan sampaikan kepada Bawaslu. Kalau di KPU terbatas, di bawaslu sudah sangat terbuka," terangnya.

Diterangkannya, dalam proses setelah diregister, maka Bawaslu akan memulai dengan proses mediasi, Bawaslu akan mempertemukan parpol pemohon dengan KPU sebagai termohon.

Dalam proses mediasi itu pihaknya berharap masing-masing bisa memperlihatkan apa yang dipermasalahkan, lalu difasilitasi oleh Bawaslu.

"Kalau tidak terjadi kesepakatan dalam mediasi itu, maka akan melalui proses yudikasi, kita punya ruang 5 hari untuk mediasi dan 7 hari untuk proses yudikasi," terangnya.

Lebih lanjut, ia menuturkan dalam memproses setiap laporan parpol, Bawaslu memiliki waktu selama 12 hari.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved