Selasa, 28 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemkab Bolsel

Alasan Pemkab Bolmong Belum Terapkan WFH, Dijelaskan Kepala BKPP Umarudin Amba

Untuk Kabupaten Bolaang Mongondow sendiri WFH ASN masih akan di koordinasikan dengan pimpinan atau Bupati dan wakil Bupati.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Alpen Martinus
Tribun Manado
KEBIJAKAN - Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bolmong Umarudin Amba. Kebijakan WFH belum diterapkan. 

Ringkasan Berita:1. Pemerintah Bolaang Mongondow (Bolmong) hingga saat ini belum menerapkan kebijakan Work From Home (WFH).
 
2. Sehingga sampai sekarang, seluruh pegawai Pemkab bolmong masih masuk kantor seperti  biasa.
 
3. Belum diketahui kapan Pemkab Bolmong akan menerapkan aturan tersebut.

TRIBUNMANADO.CO.ID,BOLMONG - Pemerintah Bolaang Mongondow (Bolmong) hingga saat ini belum menerapkan kebijakan Work From Home (WFH).

padahal pemerintah Provinsi Sulawesi Utara sudah mulai menerapkan.

Pemkab Bolmong punya alasan sendiri terkait WFH.

Baca juga: Kebijakan WFH ASN Bolmong Sulawesi Utara Tunggu Petunjuk Pimpinan

Sehingga sampai sekarang, seluruh pegawai Pemkab bolmong masih masuk kantor seperti  biasa.

Belum diketahui kapan Pemkab Bolmong akan menerapkan aturan tersebut.

Untuk pemerintah pusat mereka menerapkan WFH sekali seminggu.

Sedangkan Pemprov Sulut diberlakukan dua kali seminggu.

Untuk Kabupaten Bolaang Mongondow sendiri WFH ASN masih akan di koordinasikan dengan pimpinan atau Bupati dan wakil Bupati.

"Surat edaran sementara kita siapkan namun masih perlu di koordinasikan lagi dengan pimpinan," ucap Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bolmong Umarudin Amba.

Soal kapan akan diberlakukan pihaknya masih perlu berkoordinasi dengan Bupati.

"Kita koordinasikan agar tau arah dan petunjuk pimpinan," jelasnya.

Diketahui kebijakan WFH dan WFA ini sudah sempat diumumkan pemerintah pusat sebagai pencegahan terkait konsumsi BBM yang berlebih.

Namun, di beberapa daerah masih tetap melihat kondisi dan keperluan daerah masing masing.

Tentang Bolmong

Kabupaten Bolaang Mongondow merupakan salah satu daerah otonom dalam wilayah Provinsi Sulawesi Utara yang terbentuk berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822).

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved