Proses Ini yang Harus Dilewati Indonesia, Jika Ingin Jadi Tuan Rumah Olimpiade 2032
Indonesia telah mengirimkan surat pengajuan diri menjadi tuan rumah Olimpiade 2032, yang ditandai dengan penyerahan surat asli Presiden Jokowi
Pada tahap ini, pemohon harus memberikan jaminan agar tetap mematuhi Piagam OIimpiade beserta aturan lain. Setelah kuisioner diisi, IOC akan membentuk anggota khusus untuk mengevaluasi kota yang diajukan. Jika evaluasi selesai, Dewan Ekskutif IOC akan melanjutkan ke tahap kedua.
Tahap kedua adalah pencalonan. Para kandidat terpilih akan dianalisis oleh Komisi Evaluasi. Komisi ini akan mengunjungi kota-kota di negara kandidat, melakukan wawancara dengan pejabat-pejabat setempat, dan memeriksa tempat-tempat yang layak untuk diselenggarakan.
Setelah tahap kedua selesai, Komisi Evaluasi akan memberikan hasil laporan kepada IOC, sebulan sebelum proses keputusan akhir. Daftar calon akan dipresentasikan di sidang umum IOC.
Sidang umum akan diselenggarakan di negara yang tidak mencalonkan diri menjadi kandidat tuan rumah. Para anggota IOC akan memberikan suaranya setelah proses presentasi. Setelah suatu negara terpilih, tuan rumah beserta NOC akan menandatangani kontrak dengan IOC, dan secara resmi dinobatkan sebagai tuan rumah, serta harus siap mendanai Olimpiade.
Presiden Komite Olimpiade Internasional (IOC) Thomas Bach menegaskan, proses pemilihan untuk tuan rumah Olimpiade 2032 belum dimulai.
"Kami masih harus mendengar ketertarikan dari benua lain, juga kota lain. Kami akan umumkan keputusan siapa tuan rumah Olimpiade 2032 pada tahun 2025 nanti. Kkami sangat senang saat ini banyak negara yang berminat untuk jadi tuan rumah," papar Thomas Bach.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan link http://wartakota.tribunnews.com/2019/02/20/resmi-calonkan-diri-menjadi-tuan-rumah-olimpiade-2032-indonesia-harus-lewati-proses-ini?page=all.