Kasusnya Ditutupi dan Sempat Dilapor Balik, Anggota Dewas BPJS Ini Terbukti Lecehkan Sekretarisnya
Syarif Adnan Baharuddin terbukti melakukan pelecehan seksual kepada sekretaris pribadinya, RA yang merupakan pegawai kontrak
"Kalau pemerintah berkehendak dan ini jadi langkah maju, saya rasa penting. Karena fakta-faktanya banyak kejadian. Jadi buat suatu kebijakan yang berlaku di semua kementerian/lembaga," imbuhnya.
"Sehingga aturan mengenai SOP kasus-kasus kekerasan seksual atau dugaan kekerasan seksual yang dialami oleh pegawai instansi tidak hanya diselesaikan secara internal."
Dalam catatan Komnas Perempuan, tak banyak laporan kasus pelecehan maupun kekerasan seksual di lingkungan pemerintah.
Selain karena mayoritas korban tak berani, instansi juga kerap menutup-nutupi kasus seperti ini.
Namun pada 2016 lalu, seorang pegawai Dirjen Pajak mengadu karena dilecehkan atasannya. Hanya saja oleh internal kementerian, pelaku hanya dimutasi.
Kemudian baru-baru ini, kata Indriyati, Komnas menerima laporan dari RA, staf ahli di Dewan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Korban mengaku diperkosa oleh Syarif Adnan Baharuddin yang merupakan anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan.
Pelanggaran Disiplin PNS
Juru Bicara Badan Kepegawaian Negara (BKN), Muhammad Ridwan, mengakui tak ada aturan khusus untuk menangani korban kasus pelecehan maupun kekerasan seksual yang dilakukan sesama aparatur negara.
Segala pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil (PNS) hanya menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 yang menjabarkan jenis tindakan dan hukuman untuk pelaku. Mulai dari ringan, teguran, penurunan pangkat, hingga pemberhentian.
"Kalau pelecehan seksual, kita lihat dulu kasusnya. Sebatas apa, karena kan beda-beda. Tapi karena pelecehan sifatnya pidana, maka bisa gunakan KUHP saja. Itu kalau ada yang mengadu," ujar Muhammad Ridwan.
Peraturan Pemerintah tersebut, kata Ridwan, biasanya dipakai untuk menghukum PNS yang tidak netral dalam pemilu, melanggar kesusilaan dan membuat ujaran kebencian.
Baca: Baasyir, Narapidana Kasus Terorisme Bebas Murni Kemarin, Begini Penampilannya Sekarang
Baca: Takut Nilainya Dirusak, Mahasiswi di Denpasar Rela Dirudapaksa oleh Dosennya
Karena itu Komnas menyarankan pemerintah membuat peraturan khusus yang menjabarkan SOP (standar operasional prosedur) jika terjadi kasus seperti ini, mulai dari membentuk tim investigasi, melaporkan pelaku ke kepolisian, dan memberikan pendampingan psikologi kepada korban.
"Kalau pemerintah berkehendak dan ini jadi langkah maju, saya rasa penting. Karena fakta-faktanya banyak kejadian. Jadi buat suatu kebijakan yang berlaku di semua kementerian/lembaga," imbuhnya.
"Sehingga aturan mengenai SOP kasus-kasus kekerasan seksual atau dugaan kekerasan seksual yang dialami oleh pegawai instansi tidak hanya diselesaikan secara internal."