Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Fintech Minta Pungutan Pajak Pakai WAPU

Skema pajak yang dikenakan ke pemberi pinjaman melalui platform fintech P2P lending menuai banyak keluhan. Pelaku bisnis pun

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
kompas.com
Ilustrasi penggunaan fintech 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Skema pajak yang dikenakan ke pemberi pinjaman melalui platform fintech P2P lending menuai banyak keluhan. Pelaku bisnis pun berharap ada revisi soal pemungutan pajak terhadap imvestor fintech ini.

Selama ini, pemberi pinjaman dipusingkan oleh kewajiban mengurus surat pemberitahuan tahunan (SPT), yang merupakan surat wajib pajak yang digunakan untuk melaporkan perhitungan atau pembayaran pajak yang sesuai perundang-undangan. "Cara ini repot banget, karena mereka harus memasukkan data dan membayar pajak sendiri,” kata Chief Executive Officer & Co-Founder Akseleran Ivan Tambunan ke KONTAN.

Ia menyarankan agar Direktorat Jenderal Pajak mengenai PPh final atas penghasilan investor, melalui skema Wajib Pungut (WAPU) PPN. Dalam skema ini, platform fintech membantu pemerintah untuk menarik pajak secara langsung kepada para pemberi pinjaman. “Kalau misalnya WAPU, maka kami bisa memungut pajak sehingga tidak ada lagi yang lalai membayar pajak. Hal ini juga berpotensi menaikan pemasukan pajak pemerintah,” tambahnya.

Selama ini, pemberi pinjaman Akseleran dikenakan pajak penghasilan PPh 21 yang diambil dari bunga atas pinjaman. Individu dan korporasi dikenakan pajak masing-masing mencapai 30% dan 25%.

Sayangnya Ditjen Pajak masih harus menganalisa lebih lanjut soal skema WAPU ini. Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, pihaknya belum ada konsep pemajakan yang baru untuk fintech lending.

Jadi untuk saat ini ketentuan umum perpajakan yang ada dinilai masih relevan. Apabila peminjam adalah badan usaha atau perusahaan, maka dia wajib membayar PPh 23 atau bunga yang dibayarkan kepada investor atau pemilik dana. Sedangkan wajib pajak orang pribadi tidak dikenakan PPh 23 “Ini persis sama dengan transaksi pinjam meminjam konvensional atau non fintech ,” jelasnya.

Ada beberapa pertimbangan yang harus diambil oleh Ditjen Pajak. Misalnya, fintech sebagai industri masih dalam tahap perkembangan, dan para pelakunya tidak semua pebisnis kecil.

Padahal seharusnya membayar pajak. “Jadi penetapan pajak ini melihat perkembangan dan pemetaan situasi lebih dulu. Kami tidak menerapkan kebijakan yang mungkin bisa menjadi hambatan untuk perkembangan fintech,” jelasnya.

Gelar Ekspansi, DIGI Realisasikan Dana IPO

PT Arkadia Digital Media Tbk (DIGI) akan mengembangkan aliansi strategis dengan media lokal di Indonesia sebagai langkah ekspansi di 2019. Perusahaan ini berniat merangkul media mulai dari Aceh hingga Papua.

"Dari 34 media saat ini, direncanakan tahun 2019 ini menjadi 70 media lokal," kata Direktur Utama DIGI William Martaputra kepada KONTAN, Jumat (15/2).

Selain itu, DIGI akan menjalin mitra strategis dengan organisasi Google News Lab dan Open Data Indonesia untuk pengembangan konten-konten berbasis data dan konten berkualitas. "Lalu kami juga akan jalin kerjasama dengan organisasi Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo)," tambah William.

Dengan ekspansi portal media online baru di bawah bendera Arkadia, DIGI berharap ada kenaikan jumlah pengunjung di tahun ini. Sebagai gambaran, perusahaan ini menargetkan traffic viewer tumbuh 30%-40% di 2018.

Untuk ekspansi tahun ini, DIGI tak mengalokasikan anggaran belanja atau capital expenditure (capex) terlalu besar. Pasalnya, perusahaan ini sudah memenuhi kebutuhan dana melalui gelaran initial public offering (IPO) di 2018 lalu. "Capex untuk 2019 sifatnya hanya untuk peggantian beberapa perangkat kerja seperti laptop, office improvement yang sifatnya minor dan didanai sepenuhnya dari kas perseroan," ujar William.

Sekadar informasi, dari IPO, DIGI memperolah Rp 30 miliar. Sekitar Rp 26,6 miliar dialokasikan untuk capex.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved