Ateng Warga Tuminting Ditangkap, Diduga Edarkan Obat Keras, Barang Bukti 10.500 Butir Trihex
Diresnarkoba Polda menangkap SD alias Ateng (39), warga Kelurahan Tuminting Kecamatan Tuminting Kota Manado.
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: David_Kusuma
Ateng Warga Tuminting Ditangkap, Diduga Edarkan Obat Keras, Barang Bukti 10.500 Butir Trihex
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Diresnarkoba Polda menangkap SD alias Ateng (39), warga Kelurahan Tuminting Kecamatan Tuminting Kota Manado.
Pria yang berprofesi sebagai pedagang diduga menjadi pengedar obat keras jenis Trihexyphenidyl.
Pada Senin (18/2/2019) sekitar pukul 16.00 wita, tim dari Diresnarkoba Polda Sulut berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di lorong atau gang susuge Lingkungan II Kelurahan Tumumpa, Kecamatan Tuminting, Kota Manado.
Baca: Edarkan Trihexyphenidyl, Susana Divonis 1,3 Tahun
Baca: Edarkan Trihexyphenidyl, Tukang Ojek ini Disidangkan di PN Manado
Baca: Sita 5.958 Butir Trihexyphenidy, Polresta Manado Tangkap 2 Pengedar
"Kami temukan di tangan tersangka, 10.500 butir trihex, handphone dan satu lembar bukti setoran bank BCA dengan nomor rekening 89200050450," kata Diresnarkoba Polda Sulut Kombes Pol Eko Wagiyanto SIK SH MH melalui Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Ibrahim Tompo Rabu (20/2/2019).

Dijelaskannya penangkapan berkat informasi dari masyarakat, bahawa sering terjadi transaksi oleh tersangka. Polda Sulut melalui satuan reserse Narkoba, menindaklanjuti itu dengan melakukan penangkapan.
Saat ini korban bersama barang bukti sudah diamankan di mapolda Sulut, membuat laporan kepolisian dan melakukan pemeriksaan kepada tersangka dan sejumlah saksi.
"Tersangka bakal disangkakan dengan pasal 196 dan 197 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan," tandasnya.
Obat keras berwarna kuning itu, dikemas dalam lima kantong plastik kecil, 10 kantong plasting besar dan sembilan kemasan.(crz)