Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sita 5.958 Butir Trihexyphenidy, Polresta Manado Tangkap 2 Pengedar

Satuan Narkoba Polresta Manado menggagalkan pengedaran Trihexyphenidyl di dua lokasi

Penulis: Handhika Dawangi | Editor: Aldi Ponge
TRIBUNMANADO/HANDHIKA DAWANGI
Kompol Elia Maramis, Kasat Narkoba Polresta Manado, dan Kasubag Humas Polresta Manado AKP Roly Sahelangi, saat konferensi pers, Senin (11/12/2017) pukul 13.00 wita di Aula Lantai Tiga Polresta Manado. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Satuan Narkoba Polresta Manado menggagalkan pengedaran Trihexyphenidyl di dua lokasi

Penangkapan pertama dilakukan Kamis (7/12/2017) pukul 15.30 Wita di Ketang Baru, Kecamatan Singkil Kota Manado.

"Kita menangkap HD (30) diduga akan mengedarkan 1.000 butir. Barang bukti yang kita sita ada 958 butir Trihexyphenidyl," ujar Kompol Elia Maramis, Kasat Narkoba Polresta Manado.

Sat Narkoba Polresta Manado kemudian menangkap RA (26) pada Sabtu (9/12/2017) pukul 16.00 Wita di Hotel Seruni Paal 4. "Kita menyita 5.000 butir Trihexyphenidyl," ujar dia.

Lanjut Kompol Elia, sebelumnya tim Sat Narkoba Polresta Manado mengumpulkan informasi sebanyak mungkin kemudian melakukan pengejaran.

"Kita melakukan pengejaran dan pengintaian selama sekitar satu pekan. Untuk kemudian kita lakukan penangkapan kedua pelaku," ujar dia.

Dua pelaku saat ini sudah ditahan di Sel Tahanan Polresta Manado. Dua pelaku melanggar Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

"Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

"Diketahui para pelaku sudah sempat menjual beberapa butir sebelum akhirnya ditangkap. Satu diantara pelaku yakni HD merupakan residivis kasus yang sama. Dia HD, pernah ditahan di Polda dan baru saja bebas tahun ini," ujar dia.

Kasat kemudian mengimbau kepada masyarakat terutama yang memiliki anak-anak remaja agar terus memperhatikan anaknya.

"Karena yang sering menggunakan ini adalah anak-anak usia remaja. Tolong kepada orangtua agar mengawasi anak-anaknya. ketika pulang lalu ada sikap yang tidak biasanya segera cek. Apabila menemukan pil seperti ini tolong dilaporkan. Karena dengan temuan satu hingga dua butir bisa kita kembangkan," ujarnya

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved