Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Dandes Rp 4,7 T Rawan ‘Menguap’: Begini Kata Sekprov Sulut

Presiden Joko Widodo telah mengucurkan Rp 4,72 triliun dana desa di Sulawesi Utara sejak 2015 hingga tahun ini. Uang triliunan rupiah

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Tribun manado / Ryo Noor
Sekprov Sulut Edwin Silangen 

Ia mengaku tak bisa melakukan lidik karena keterbatasan anggota. "Kalau di polres kan ada bagian tipikornya, jadi kami serahkan ke mereka yang tangani," bebernya.
Untuk tahun 2019, Samin mengaku sama sekali belum menerima laporan dari warga. "Kalau tahun 2019 belum ada," tandasnya.

proyek dana desa
proyek dana desa (TRIBUNMANADO/VENDI LERA)

Inspektorat
Buru Uang Proyek Bermasalah

Inspektorat Kabupaten Bolaang Mongondow Timur temukan tiga desa bermasalah dandes tahun 2018.
Menurut Kepala Inspektorat Boltim, Mieke Mamahit, ada sembilan desa yang temukan bermasalah, namun baru tiga ditindaklanjuti.

Pembuatan lapangan Desa Buyandi masih tersisa Rp 60 juta. Desa Lanud, BUMDes perdagang senilai Rp 20 juta. Bungkudai Baru untuk pembuatan drainase. Total yang harus dikembalikan dari tiga desa ini kurang lebih Rp 200 juta. "Kami masih terus mengupayakan dan menindaklanjuti masalah temuan ini," ujar Mieke, Rabu (13/2/2019).

Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat di Dinas Pemberdayaan Desa (PMD), Fitra Damopolii mengatakan, desa itu sudah beberapa kali dipanggil dan diingatkan. "Kami sudah melakukan koordinasi dengan desa tentang pembangunan fisik dan pemberdayaan BUMDes," ujar Fitra.
Ia menambahkan, dandes 2018 Rp 67 miliar dan alokasi dana desa Rp 39,9 miliar untuk 80 desa di Kabupaten Boltim.

Inspektur Daerah Pemerintah Kota Kotamobagu Sa'ir Lentang menerima empat laporan dugaan penyalahgunaan dandes di awal tahun 2019. "Ada empat laporan penyalahgunaan dandes. Semua sudah kita tindaklanjuti. Dan saat ini sementara penyelesaian," ujar
Lentang, Kamis pagi.

Lanjut Sa'ir, empat laporan yang merupakan aduan masyarakat itu hanya mengenai masalah administrasi.
"Setelah kita turun ada satu orang perangkat, kemudian melaporkan bahwa honornya tidak dibayarkan. Dia kemudian melapor bahwa ada kepala seksi yang menyelewengkan dana. Setelah dicek ternyata perangkat tersebut sudah tidak aktif," ujar Sa'ir.

Empat laporan di awal tahun 2019 itu yakni hanya satu desa, Poyowa Kecil namun ada empat laporan. Tahun 2018 Inspektorat menerima tiga laporan. "Semuanya sudah kita tangani dan sudah selesai," ujar Sa'ir.

Sa'ir menambahkan bahwa setiap laporan yang masuk itu semuanya belum tentu benar. "Kita periksa kebenarannya. Dan memang kebanyakan ada kesalahan informasi. Dalam sistem keuangan desa semua program yang ada masuk dalam perencanaan. Tidak bisa diproses lanjut kalau di luar perencanaan," ujar dia.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kota Kotamobagu terus mengawasi penggunaan dandes di 15 desa. Kepala DPMD Teddy Makalalag mengatakan, PMD yang menyampaikan kepada desa mengenai aturan. "Apa yang menjadi ketentuan itu yang kita sampaikan dan fasilitasi mengenai penyusunan APBDes," ujar Teddy.

Teddy mengatakan pengawasan dana desa itu dilakukan lintas sektor. Ketika DPMD mengenai ketentuannya, nanti menyangkut pencairan dana itu ada di BPKD.

"Pengawasan pun ada juga dilakukan Inspektorat. DPMD tidak bisa memeriksa penyalahgunaan dandes. Tetapi tugas DPMD itu jika ada regulasi dari pusat, kita yang menyampaikannya ke desa. Karena setelah selesai penyusunan APBDes, memasuki tahap pencairan maka akan berhubungan dengan BPKD," ujar Teddy.

Inspektorat Kabupaten Minahasa Utara, Umbase Mayuntu mengatakan, belum ada laporan dandes tahun ini. Sementara di tahun 2018 tidak ada laporan. "Tahun 2016 ada 9 kasus. Di tahun 2017 ada 7 kasus," ujarnya.

Kata dia, semua laporan sudah ditindaklanjuti. Tidak ada yang ke ranah pidana. "Jika ada kesalahan administratif langsung diperbaiki. Inspektorat langsung turun mendampingi," katanya. Pihaknya bekerja sama dengan kepolisian dan kejaksaan membantu desa agar tidak ada penyalahgunaan.

Sanksi Tegas untuk
Kurangi Pelanggaran

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved