Bukan Ditabung, Uang Banyak yang Dipamerkan Taufik untuk Foya-foya dengan Pasangan Homo
Katimsus Jatanras Polda Sulut AKP Sugeng Wahyudi Santoso menjelaskan uang Taufick digunakan untuk berfoya dengan pasangan homonya di Bali dan Jakarta
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Rhendi Umar
Atas perbuatannya residivis ini bakal diherat dengan KUHP pasal 363.
Buser Polrestabes Medan, bersama tersangka yang sudah ke Malang pergi mengambil barang bukti 27 handphone dan notebook yang hanya tersisa 2 unit, sempat dibawah tersangka ke Manado.
"Informasi terakhir, Minggu (17/02/2019) kemarin tersangka oleh tim Buser Polrestabes Medan sudah tiba di Medan," tandasnya.
(Tribunmanado.co.id/Christian Wayongkere)