Bisnis
OJK Sulutgomalut: Waspada dan Teliti Sebelum Pakai Jasa Fintech Lending
OJK Sulutgomalut mengimbau masyarakat berhati-hati sebelum berinvestasi menggunakan jasa fintech.
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Alexander Pattyranie
OJK Sulutgomalut: Waspada dan Teliti Sebelum Pakai Jasa Fintech Lending
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Otoritas Jasa Keuangan Sulut Gorontalo Malut (OJK Sulutgomalut) mengimbau masyarakat berhati-hati sebelum berinvestasi menggunakan jasa fintech.
Kepala OJK Sulutgomalut, Slamet Wibowo mengatakan ketika masyarakat ditawari pinjaman atau investasi oleh Fintech, jangan mudah percaya.
"Pertama bisa dicek di OJK apalah perusahaan Fintech itu terdaftar atau tidak. Kami ada daftarnya," ujar Slamet, Senin (18/2/2019).
Katanya, sejauh ini baru 99 perusahaan Fintech Peer to Peer (P2P) Lending yang terdaftar di OJK.
"Silahkan datang cek ke kami untuk informasi," ujarnya
Katanya, masyarakat aman ketika meminjam dana pada Fintech yang terdaftar di OJK.
OJK sendiri tak serta merta menyatakan sebuah Fintech legal atau tidak. Fintech yang mendaftar dan perlu menanti minimal setahun.
Setelah melalui pengawasan itu, OJK baru bisa memutuskan sebuah Fintech legal atau sebaliknya.
Ia memberi tips, agar meminjam dana sesuai kebutuhan dan kemampuan membayar.
"Pinjaman digunakan untuk kepentingan produktif. Untuk modal usaha misalnya," katanya.
Kemudian, sebelum meminjam masyarakat memahami dulu manfaat fintech dan risikonya."Jangka waktu pinjamannya, bunganya, dan dendanya," katanya.
Biasanya, bunga Fintech lebih tinggi dari pinjaman bank. Apalagi besaran bunga ditentukan berdasarkan kesepakatan 'lender' dan 'borrower'.
Kemudian, terkait privasi dan kenyamanan, peminjam hendaknya teliti saat mengisi di aplikasi. Ada sejumlah pertanyaan menyangkut privasi yang diminta diisi.
"Misalnya, soal nomor telepon, bisa tidak diberi notifikasi via SMS dan lain-lain. Makanya saat mengisi jangan sembarang centang atau mengiyakan. Wajib teliti," katanya memberi saran.