Kasasi Ditolak, Jubir HTI: Peninjauan Kembali masih Bisa Diajukan bila Ada Novum Baru
Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia ( HTI) Ismail Yusanto mengaku tidak kaget dengan putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi yang diajukan HTI.
Editor:
Rhendi Umar
Bukti ini dijadikan salah satu pertimbangan majelis hakim untuk menolak gugatan yang diajukan HTI terkait pembubaran ormas.
Menurut Majelis hakim, perjuangan mendirikan khilafah tanpa adanya demokrasi dan pemilu adalah hal yang bertentangan dengan Pancasila. Aksi dan pemikiran itu sudah tidak dalam konsep nasionalisme.
Baca: Wanita Ini Taklukan Manado-Gorontalo Pakai Honda PCX
Oleh karena itu, Majelis Hakim menilai, HTI telah melanggar ketentuan dalam Undang-Undang tentang Ormas.
Sesuai UU itu, Menteri Hukum dan HAM pun berhak mencabut status badan hukum HTI melalui Surat Keputusan Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017.
Artikel ini telah tayang sebelumnya di kompas.com dengan judul Kasasi Ditolak MA, Ini Tanggapan Pihak HTI
Halaman 2 dari 2