Buron 6 Tahun, Perampok Sadis Ini Tewas Ditembak Polisi karena Melawan dengan Senpira
Arpan (32) warga Desa Tambak tewas ditembak karena melakukan perlawanan dengan senjata api rakitan (senpira) saat ditangkap oleh petugas Polisi
Selain itu, satu unit sepeda motor Honda Beat BE 7980 HS warna putih biru, satu unit sepeda motor Yamaha Byson BH 6366 ER warna putih hijau.
Tak hanya itu satu unit labtop merk Lenovo 14 inchi warna hitam, satu unit laptop Assus 14 inchi warna merah juga raib.
Selanjutnya satu unit laptop merk Acer 14 inchi warna hitam, satu unit notebook Assus warna merah, satu unit HP Samsung galaxy star warna putih, satu unit HP merk Oppo warna putih.
Kemudian satu unit HP merk Blackberry warna hitam, satu buah tas rangsel merk Giodarno warna merah, satu unit jam tangan merk Alexander Cristi dan dompet korban yang berisikan uang tunai sekitar Rp 3 juta.
Atas dua pengaduan tersebut, anggota Polsek Penukal Utara terus melakukan penyelidikan keberadaan pelaku buron tersebut.
Setelah sekian tahun menghilang, petugas mendapat informasi jika pelaku Harapan alias Arpan terlihat sedang berjalan pinggir jalan antara Lintas Desa Mangku Negara dan Desa Gunung Menang, Kecamatan Penukal, Kabupaten Pali.
Baca: Jelang MotoGP 2019, Hubungan Antara Rossi dan Lorenzo Sudah Membaik
Tidak mau kehilangan buruannya, petugas langsung meluncur memastikan informasi tersebut dan ternyata memang benar adalah pelaku Harapan alias Arpan.
Dan tanpa buang waktu petugas langsung melakukan penangkapan namun ternyata pelaku melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata api rakitan dan anggotapun tidak mau menjadi korban langsung mengambil tindakan tegas dengan menembak pelaku.
Setelah pelaku dilumpuhkan langsung dibawa ke rumah sakit umum Dr H M Rabain Muaraenim dan dinyatakan telah meninggal dunia.
Kapolres Muaraenim AKBP Afber Juwono, bahwa tersangka memang meresahkan masyarakat dan sudah menjadi buronan, apalagi didalam beraksi tersangka tidak segan-segan menyakiti hingga membunuh korbannya dengan menggunakan sajam dan senpira.
"Jenazah pelaku sudah dibawa ke RSUD, dan menghubungi keluarganya," ujarnya.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu pucuk senjata api rakitan laras pendek, satu buah selongsong amunisi kaliber 38 yang sudah ditembakkan.
Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 365 KUHP
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan link http://wow.tribunnews.com/2019/02/16/perampok-sadis-di-pali-tewas-ditembak-polisi-saat-ditangkap-setelah-buron-6-tahun?page=all.