Kamis, 28 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Waspada, Korban Video Call Sex Diperas Rp 30 Juta: Begini Modusnya

Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang tersangka sindikat pemerasan pornografi online atau sextortion

Tayang:
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg

Tersangka dijerat Pasal 29 jo 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1), dan (4) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 369 KUHP, dan Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kasubag Opinev Bag Penum Ro Penmas Divhumas Polri AKBP Zahwani Pandra Arsyad mengimbau masyarakat agar tidak mengumbar informasi yang bersifat pribadi di media sosial.

"Jangan terlalu sering memposting atau update foto-foto dan identitas yang bersifat pribadi ke akun sosial media, sehingga diketahui oleh publik dan akhirnya dimanfaatkan oleh pihak tertentu," ujarnya. (tribun network/rey/coz)

Halaman 2/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved