Breaking News
Senin, 8 Juni 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Waspada, Korban Video Call Sex Diperas Rp 30 Juta: Begini Modusnya

Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang tersangka sindikat pemerasan pornografi online atau sextortion

Tayang:
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang tersangka sindikat pemerasan pornografi online atau sextortion bermodus layanan video call sex (VCS).

Tersangka dengan inisial SF ditangkap di rumahnya di Sidrap, Sulawesi Selatan, pada 6 Februari 2019.

Kasubdit I Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes (Pol) Dani Kustoni mengatakan, sindikat SF beraksi dengan dibantu dua rekannya, AY dan VB yang saat ini masih buron. Sindikat tersebut melakukan pemerasan terhadap korban-korbannya disertai ancaman.

“Tersangka ini memegang rekaman pornografi si korban. Dia kemudian memaksa korban untuk memberi uang agar videonya tidak disebar,” kata Dani dalam konferensi pers di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (15/2).

Modus SF dimulai dengan membuat banyak akun Facebook palsu dengan menggunakan foto model perempuan cantik yang juga diperoleh dari media sosial. Rekan SF, AY juga melakukan peran yang sama guna memperbanyak peluang target korban.

Selanjutnya, SF dengan akun-akun tersebut mengirimkan permintaan pertemanan kepada calon korban.

Selain melalui video call via facebook, tersangka SF dan AY juga menghubungi korban melalui whatsapp video call jika korban mencantumkan nomor teleponnya pada profil akun media sosialnya.

"Tersangka menghubungi para korban melalui video call messenger Facebook, video call Whatsapp para korban sebagaimana yang tercantum dalam profil Facebook," katanya.

Setelah mendapatkan pertemanan, SF menawarkan layanan jasa video call sex kepada para calon korban dengan syarat awal mengirimkan uang atau pulsa senilai Rp 100 ribu.

Jika komunikasi video call terjadi, selanjutnya SF akan menampilkan video yang menampilkan adegan seksual atau telanjang.

Bila calon korban terperdaya dan ikut memperlihatkan aktifitas seksual pribadi dirinya, maka SF akan merekam adegan dan menyimpan file tersebut.

Selanjutnya, tersangka SF meminta korban untuk mentransfer sejumlah uang. Jika permintaan tidak dipenuhi, tersangka mengancam akan menyebarkan menyebarkan file video adegan seksualnya kepada teman-teman korban di media sosial.

Adapun peran rekan SF bernisial VB adalah menyiapkan rekening bank untuk menampung transfer dana dari para korban.

Dari hasil penyidikan, diketahui SF telah memulai menawarkan jasa pelayanan video call sex sejak Februari 2018. Diperkirakan terdapat lebih dari 100 korban dari aksi SF dan kedua rekannya. Jumlah kerugian dari pemerasan bermodus video call sex tersebut mencapai Rp 30-an juta untuk setiap korban.

Dari pengungkapan kasus ini, penyidik menyita barang bukti berupa empat telepon genggam, kartu identitas tersangka, empat buku rekening, tiga kartu ATM, Apple Watch, SIM card, dan sebuah cincin.

Tersangka dijerat Pasal 29 jo 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1), dan (4) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 369 KUHP, dan Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kasubag Opinev Bag Penum Ro Penmas Divhumas Polri AKBP Zahwani Pandra Arsyad mengimbau masyarakat agar tidak mengumbar informasi yang bersifat pribadi di media sosial.

"Jangan terlalu sering memposting atau update foto-foto dan identitas yang bersifat pribadi ke akun sosial media, sehingga diketahui oleh publik dan akhirnya dimanfaatkan oleh pihak tertentu," ujarnya. (tribun network/rey/coz)

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved