Dishub Bolmong Buka Pos Retribusi Parkir di RSUD Datoe Binangkang
Akan ada personel Dishub yang menjaga pos tersebut untuk mengatur dan menyediakan fasilitas parkir bagi pengunjung RSUD Datoe Binangkang.
Penulis: Maickel Karundeng | Editor: maximus conterius
Laporan Wartawan Tribun Manado Maickel Karundeng
TRIBUNMANADO.CO.ID, LOLAK - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bolaang Mongondow meresmikan pos penagihan retribusi parkir khusus dan parkir tepi jalan di RSUD Datoe Binangkang di Desa Lolak II, Kecamatan Lolak, Jumat (15/02/2019).
Peresmian diawali dengan doa bersama di Kantor Dinas Perhubungan di Lolak.
Pelaksana Harian Kepala Dishub Bolmong Zulfadhli Binol mengatakan, retribusi parkir sudah ditentukan oleh pemerintah daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Selain itu juga sudah menjadi Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perparkiran Daerah dan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat No. 272/HK.105/DRJD/96 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Fasilitas Parkir dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujar Binol yang juga merangkap sebagai Sekretaris Dishub Bolmong.
BERITA POPULER:
Baca: Kabar Rumah Tangga Oma Martha dan Sofian, Pasutri Terpaut Usia 54 Tahun: Suami Setahun tak Pulang
Baca: Tanggapan Dekan FMIPA Unsrat Prof Benny Pinontoan soal Unggahan Mantan Istri, Prof Winda yang Viral
Baca: Penumpang di Bandara Samrat Keluhkan Harga Tiket Pesawat Mahal
Ia menyebut akan ada personel Dishub yang menjaga pos tersebut guna mengatur dan menyediakan fasilitas parkir bagi pengunjung RSUD Datoe Binangkang.
“Nanti ada penempatan dan penataan kendaraan sehingga parkir bisa teratur,” jelasnya.
Ke depan, pihak Dishub Bolmong berupaya menggali sumber-sumber yang berpotensi menjadi pendapatan asli daerah (PAD).
“Ada beberapa yang kami akan usahakan, namun saat ini sementara dikaji,” tuturnya.
Binol berharap, langkah ini bisa didukung oleh semua pihak, khususnya masyarakat pengunjung di rumah sakit.
“Retribusi ini berlaku terhadap orang pribadi atau badan yang menggunakan dan menikmati pelayanan jasa umum yang disediakan oleh pemerintah. Ini harus didukung oleh semua pihak guna menjadikan Kabupaten Bolaang Mongondow cerdas, hebat dan maju ke depan,” kata Binol. (*)