Tim Tarsius Ringkus Tersangka Curas dengan Kekerasan di Bitung, Enda Ancam Korban dengan Sajam
Tim Tarsius Ringkus Tersangka Curas di Bitung, Enda Mengancam Korban dengan Sajam
Penulis: Chintya Rantung | Editor: David_Kusuma
Tim Tarsius Ringkus Tersangka Curas di Bitung, Enda Mengancam Korban dengan Sajam
TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Enda alias Ulu Harmain (32), warga kelurahan Bitung Timur, Kecamatan Maesa , tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kini ditangkap tim tarsius Resmob Polres Bitung.
Enda diamankan pada Selasa (19/6/2018) sekitar pukul 05.00 wita beberapa waktu lalu di SPBU Manembo-nembo, Kecamatan Matuari Kota Bitung.
Enda bersama 3 pelaku lainnya yaitu Dedi Maspeke, Sharil Yadi dan Jimmy Solang pada Selasa (19/6/2018) sekitar pukul 05.00 wita, melihat mobil Toyota Inova warna silver sedang parkir di SPBU Manembo-nembo, Kecamatan Matuari, Kota Bitung.
Baca: Polsek Tumpaan Amankan Ventje Setelah Lakukan Pengancaman
Baca: Kasus Pencurian Sapi di Domisil, Polres Kotamobagu Minta Warga Jangan Main Hakim Sendiri
Baca: Pencurian Sapi di Bolmong, Pelaku Panik Tepergok Warga saat Sedang Membantai 2 Ekor Sapi
Baca: Ini Pengakuan Tersangka Pencurian di Bitung Mengenai Barang Bukti
Para tersuga pelaku menggunakan senjata tajam langsung mengancam korban untuk menyerahkan handphone dan uang milik korban.
Tersangka ditangkap pada hari Minggu (10/2/2019) sekitar pukul 21.30 wita di Manado. “Dan saat ini pelaku sudah di Mapolres Bitung untuk proses penyidikan," kata Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Edy Kusniadi saat dikonfirmasi tribunmanado.co.id Kamis (14/2/2019).
Ia menambahkan tersangka dalam perkara ini berjumlah 4 orang, dua tersangka Syahrul Yadi dan Jimmy Solang sudah diserahkan ke JPU tahap 2, sedangkan Dedi Maspeke masih dalam pencarian (DPO).
"Akibat dari pencurian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 5 juta dan sampai saat ini barang bukti masih dalam pencarian," tandasnya.