Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nama Lengkap 13 Taruna Akpol yang Dipecat Gegara 'Bunuh' Junior, Ada Anak Jenderal dan Kombes Loh!

13 Taruna Akpol ini dipecat karena menganiaya juniornya. Dari 13 Taruna Akpol itu, ada anak jenderal dan komisaris besar atau kombes.

Editor: Indry Panigoro
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Sahabat seangkatan menunjukan foto almarhum taruna Akpol tingkat II Brigadir Dua Taruna (Brigdatar) Mohammad Adam, usai berdoa di Makam Kawasan Cipulir, Jakarta Selatan, Jumat (19/5/2017). 

Dalam pledoinya, mereka meminta agar hakim membebaskan dari dakwaan dan tuntutan hukum.

Kuasa hukum terdakwa Junaedi mengatakan, kliennya tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan pasal 170 ayat 1 KUHP.

Seluruh unsur dalam pasal yang didakwakan jaksa dinilai tidak cukup kuat untuk terjadinya perbuatan pidana.

Menurut dia, para terdakwa diproses di muka hukum atas laporan polisi tertanggal 17 Mei 2017.

Pihak pelapor yaitu pembina taruna.

Ia melaporkan adanya sebuah tindak pidana berupa kekerasan yang menyebabkan kematian Brigdatar Muhammad Adam, dengan terlapor salah satu taruna tingkat III dalam berkas terpisah.

Namun dalam perkara a quo, tidak ada korban yang meninggal.

"Antara para terdakwa juga tidak ada kerja sama, sehingga tidak ada unsur kekerasan dengan tenaga bersama," ujar Junaedi.

Junaedi membantah unsur kesengajaan dan dengan tenaga bersama dalam pasal tersebut.

Menurut dia, terdakwa tidak melakukan pemukulan secara serentak, dan tidak pula dilakukan secara bersama-sama.

Kegiatan pembinaan dilakukan face to face atau tidak dilakukan dengan tenaga bersama.

Pembinaan yang dilakukan, dengan cara terukur dan tidak menyakiti.

"Kalau iya (masuk pidana) itu tidak pidana ringan atau tipiring. Penganiayaan ringan, tapi berdasar asas ultrapetita terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana atas tindak pidana yang tidak dilakukannya," tambahnya.

Selain itu, 21 taruna tingkat II yang diposisikan sebagai korban juga tidak melaporkan kekerasan ke pihak kepolisian.

Karena itu, penasehat hukum mempertanyakan dasar pengusutan atas kliennya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved