Kejati Jabar Pastikan Sidang Habib Bahar bin Smith akan Digelar di PN Bandung
Berkas perkara dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Habib Bahar bin Smith sudah dinyatakan lengkap dan siap untuk disidangkan.
Sementara itu, sebelumnya surat tulisan tangan Habib Bahar bin Smith menjadi viral di emdia sosial baru-baru ini.
Adapun isi surat tersebut mengandung pesan bahwa Habib Bahar bin Smith tak mempermasalahkan dirinya dihukum kurungan penjara.
Berikut ini isi surat yang beredar di media sosial Instagram dengan hastag #kamibersamahabibbaharbinalibinsmith, yang banyak disebut-sebut ditulis oleh Habib Bahar bin Smith sendiri.
Jiwa kami adalah jiwa pejuang
Di manapun kami diletakan, kami tetap bertahan
Tak peduli sebesar apapun siksaan, halangan, dan rintangan
Tetap kami tak akan tunduk pada kezaliman!!!
Penjara yang kalian anggap seperti neraka
bagi kami adalah syurga.
Surat yang disebut-sebut ditulis oleh Habib Bahar bin Smith
Surat yang disebut-sebut ditulis oleh Habib Bahar bin Smith (ISTIMEWA)
Terkait surat yang disebut-sebut ditulis tangan oleh Habib Bahar bin Smith, tribunjabar.id mencoba mengonfirmasi kebenaran tersebut dengan menanyakan langsung pada kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Aziz Yanuar.
Hasilnya, Aziz Yanuar membenarkan surat tersebut merupakan tulisan tangan Habib Bahar bin Smith.
"Siang, ya betul (surat tulisan Habib Bahar bin Smith)," kata Aziz Yanuar dalam pesan WhatsApp yang diterima tribunjabar.id, Rabu (6/2/2019).
Persidangan
Sementara itu, terkait persidangan Habib Bahar bin Smith nanti, sejumlah warga Kota Bandung berharap sidang kasus penganiayaan yang melibatkan Habib Bahar bin Smith yang kasusnya ditangani Polda Jabar tidak digelar di Kota Bandung.
Kekhawatiran ini berkaca pada kasus Buni Yani, meski tempat kejadian perkara di Kota Depok, sidang digelar di Kota Bandung.
"Berkaca dari kasus Buni Yani, lebih baik sidangnya jangan digelar di Kota Bandung. Kejadiannya juga kan di Kabupaten Bogor, jadi sidangnya di Bogor saja," ujar Dani Sulaeman (40) seorang warga saat ditemui di Kawasan CFD Dago, Jalan Ir H Djuanda, Kota Bandung, Minggu (3/2/2019).
Menurut literatur hukum, dikenal locus delicti dan tempus delicti yang merujuk pada lokasi dan waktu terjadinya tindak pidana. Adapun kasus penganiayaan Habib Bahar bin Smith terjadi di Kabupaten Bogor.
"Seharusnya yang berwenang mengadili itu ya pengadilan di Kabupaten Bogor, jangan di Bandung. Sekalipun yang menanganinya Polda Jabar," ujar Viktor Pasaribu (22), mahasiswa fakultas hukum di salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Bandung, saat ditemui di Jalan Karapitan, Kota Bandung.
Pengadilan di Kabupaten Bogor merujuk pada Pengadilan Negeri Cibinong.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/habib-bahar-bin-smith-tiba-di-gedung-bareskrim-polri-jakarta-kamis-6122018-12.jpg)